(1) Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp. 154.150.100.952 (Seratus lima puluh empat milyar seratus lima puluh juta seratus ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja modal peralatan dan mesin
b. belanja modal gedung dan bangunan;
c. belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi;
d. belanja modal aset tetap lainnya; dan
e. belanja modal aset lainnya.
(2) Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 3I.24O.6O3.89a (Tiga puluh satu milyar dua ratus empat puluh juta enam ratus tiga ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah).
(3) Belanja modal gedung dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 37.093.578.000 (Tiga puluh tujuh milyar sembilan puluh tiga juta lima ratus tqjuh puluh delapan ribu rupiah).
(4) Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. 75.177.572.058 (Tujuh puluh lima milyar seratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus tqiuh puluh dua ribu lima puluh delapan rupiah).
8
(5) Belanja modal aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp. 10.418.347.000 (Sepuluh milyar empat ratus delapan belas juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
(6) Belanja modal aset lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp. 22O.0OO.O0O (Dua ratus dua puluh juta rupiah).