menetapkan Peraturan Daerair teltarig Hak Ke uangan <ian Aciministradf Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik r-,J^-^^:^ 1 .r, tr. .rrrr\Jrrr-l)ra, 17_lJ,
2.Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara /r -*r1-^-^* I\I----- D--,,Ltit- T-J^-^-:^ rrr^L,,- 1a\tz Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
3.Undang-Undang Nomor 17 ?ahun 2OO3 tentang Kattqrrcran Nanara ,I atrh,lian \Iaaa ra DanrrL'lit. T-,1^-^-:^.re6q4 Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Mengingat
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah 'n 2004 Nomor 5, Tambahari lemharan Negara Republik Indonesia Nomor 4355); : I
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik .lndonesia Nomor 4400); :
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tintang Perimbangan Keuangan Negara antara Pemenntah f\rsat dan Pemerintahan Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.ijnciang-ijn<iang i'iomor i2 Tahun 20 i i tent:rng Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLL Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik r-,{^---.i^ \T^-^- <o2rl. r!vlarvr v&v4,,
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201.4 Nomor 244, Tambahan lembaran Ncaz:ra Fcnrrlrtilz Inrtnrrcoio NnTnnr qq,a7l achadair.l.6"ra telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah [,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambehnn Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah tentang Tata Terlib Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tarnbabat kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104); lO. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2Ol7 ter:ta;eg Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1O6, Tambahan i-embaran Negara Repubiik inrionesia I'iomor 6A57j ;
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja pgmgrinta h a n Daerah sglaggirnane te'leh diubah dengen Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2O07 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerahi ,,,
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangair Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); i4. Peraturarr Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2Al7 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerih serta Pelaksanaan dan Pertanggungiawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
15.Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tapanuli Selataa Tahun 2016 Nomor 279);
16.Peraturan Dewan Penvakilan Rakyat Daerah Nornor I Tahun 2015 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Ralqat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan {Berita Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 549) Dengan Persetujuan Bersarna DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KAE}UPATEN TAPANULI SEI,ATAN dan BUPATI TAPANULI SEI,ATAN MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAPANULI SELATAN. Menetapkal v