(1)Daerah adalah Kabupaten Tapanuli Selatan.
(2)
(3)(41 (s)
(6)(71
(8)
(10)(e) Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaran Llrusan Pemerintahan oleh Pernerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah rnenurut asas otonomi dan tr,rgas pernbantrran dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistern dan prinsip Negara Kesatuan Republik indonesia sebagaimana dirnaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perrrerintah Daerah adalah Kepa1a Daerah sebagai unsnr Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang rnemirnpin pelaksanaan urusa.n Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonorn. Kepala Daerah adalal. Bupati Tapanuli Selatan. Dewar Perwakilan Rakyat Daerah yarag selanjutnya disingkat DPRD adalah Lernbaga Perwakilan Rakyat Daerale Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Daerah Otonorn selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan rnasyarakat htrkum yang rnempunyai batas-batas wilayah yalag berwenang rnengatur dan mengurus Urusan Pernerintahan dan kepentingan rnasyarakat setempat menr-r.rut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasirnasyarakat dalarn sisterrr Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perangkat Daerah adalah Ltnsur pembantu kepala Daerah dan DPR dalarn penyelenggaraan Urusan Pemerintalran yarrg rnenjadi kewenangan Daeratr.. Kewenangan adalah Hak dan kewajiban untuk rnenentukan atau rnengambil kebijakan dalarn rangka penyelenggaraan Pernerintahan. Pejabat adalah Pegawai yarag diberi tugas tertentu di Bidang Perpajakan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yarag berlaku. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah Iuran Wajib yang dilakukan oleh ora.ng pribadi atam badan kepada Daerah tanpa irnbalan langsung yang seirnbang yang dapat dipaksakan berdasarkan perundang-undangan yang berlaktr untuk mernbiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pernbangunan Daerah. Pajak Hotel adalah pajak ata.s pelayanala yang disediakan oleh hotel. (1 1) 6 (l2l Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariw-isata, w'isma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
(13)Paj ak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
(14)Restora-n adalah fasilitas penyedia makanan dan/ atau minuman dengan dipungut bayaran, yerng mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/ catering.
(15)Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
(16)Hiburan adalah segala jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. (l7l Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklarne. ( 18) Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirsakan dan /atau dinikmati oleh umum.
(19)Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
(20)Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/ atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
(21)Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral buakn logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan Perundang-undangan di bidang mineral dan batubara. {221 Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parker di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan denga pokok usaha maupun yang disediakan sebagai usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kenderaan bermotor.
(23)Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kenderaan yang tidak bersifat sementara. Qa\ Pajak Air Tanah adalah pajak yang pengambilannya dan/atau pemanfaatan air tanah.
(25)Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. 7
(26)Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
(27)Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, colloca-lia esculanta, dan collocalia linchi.
(28)Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
(29)Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Kabupaten/Kota.
(30)Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
(31)Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
(32)Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/ atau bangunan.
(33)Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunal oleh orang pribadi atau badan.
(34)Hak Atas Tanah dan/ atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, besertabangunan diatasya, sebagaimana dimaksud dalam undang- undang di bidang pertanahan dan bangunan.
(35)Subjek Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan yang dapat dikenakan pajak.
(36)Wajib Pa,jak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah.
(37)Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak terutang,
(38)Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunanakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. 8
(39)Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Paja-k sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan perpajakan daerah.
(40)Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
(41)Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPIPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/ atau pembayaran pajak dan / atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan Perpajakan Daerah.
(42)Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan Perpajakan Daerah.
(43)Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
(44)Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selajutnya disingkat SKPD,adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
(45)Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk pemberitahuan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdasaan dan Perkotaan yang terutang pada Wajib Pajak.
(46)Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besamya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
(47)Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang seianjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapal pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang sudah ditetapkan.
(48)Surat Ketetapan Pajak Daerah Nilai, yang selaljutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang yang tidak ada kredit pajak. 9
(49)Surat Ketetapan Pajak l,ebih Bayar,yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
(50)Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda.
(51)Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulisan, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam Peraturan Perundang- Undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan,Surat Ketetapan Pajak Daerah Nilai, Surat Ketetapan Pajak Daerah tebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
(52)Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nilai, Surat Ketetapan Pajak Daerah kbih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
(53)Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan Wajib Pajak.
(54)Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan penyusunan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
(55)Pemeriksaan adalah serangkaian kegratan penghimpunan dan pengelola data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan daerah. 4 2 3 5 6
(56)Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang perpajakan daerah yang te{adi serta menemukan tersangkanya. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 4 ayat (3) berbunyi sebagai berikut :
(3)Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan Hukum yang mengusahakan hotel. Ketentuan Pasal 9 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 9 ayat (3) berbunyi sebagai berikut :
(3)Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan Hukum yang mengusahakan restoran/rumah makan. Ketentuan Pasal 13 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 13 ayat
(3)berbunyi sebagai berikut :
(3)Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a.Tontonan film;
b.Pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
c.Kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
d.Pameral;
e.Karaoke dan sejenisnya;
f.Sirkus, akrobat dan sulap;
g.Permainan bilyar dan bowling;
h.Pacuan kuda, kenderaan bermotor dan permainan ketangkasan;
i.Panti pUat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitutess centre );
j.Pertandinganolahraga. Ketentuan Pasal 14 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 14 ayat
(3)berbunyi sebagai berikut :
(3)Wajib Pajak Hiburan adalah setiap orang pribadi atau Badan Hukum yang menyelenggarakan hiburan. Ketentuan Pasal 3O ayat (a) diubah, sehingga Pasal 30 ayat
(4)berbunyi sebagai berikut :
(4)Dalam hal nilai pasar dan hasil produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sulit diperoleh, digunaka:r harga pasar yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Ketentuan Pasal 40 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 40 ayat
(3)berbunyi sebagai berikut :
(3)Besarnya Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. 7 Pasal II Peraturan pelaksala atas Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lambat 1 tahun sejak diundangkan. Pasal III Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan Pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam [rmbaran Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan. Ditetapkan di Sipirok pada tanggal 18 Agustus 202O BUPATI TAPANULI SELATAN, ttd, SYAHRUL M. PASARIBU Ditetapkan di Sipirok pada tanggal 18 Agustus 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN, ttd PARULIAN NASUTION LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN TAHUN 2O2O NOMOR 305 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN PROVINSI SUMATERA UTARA : ( 3-57 I 2O2Ol Salinan Sesuai dengan Aslinya KEPALA IAN HUKUM, a) (fl z I S ETD A NIP 961 10 1001