2.Bupati adalah Bupati Tapanuli Selatan.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daetah dan DI'RD menurut asas Otonomi dan tugas pembantuan dengan pnnsip Otonomi seluas-luasnya dalam sistim Nega.ra Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati setragai unsur per:.yelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahanr Daerah.
6.Sekretaris Daerah adalah Pengelola Barang Milik t)aerah.
7.Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan benanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Daerah.
8.Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan l)t'RI) dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yar)g menjadi ke.wenangan Daerah. 4
9.Pejabat Penatausahaan Barang adalah kepala SKPD -vang mempunyai furlgsi pengetolaan Barang Milik Daerah selaku pejabat pengelola kcuangan daerah' lO. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan Barang Milik f)aerah. I 1. Unit Kerja aclalah bagian SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program.
12.Anggaran Pendapatan da,] Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah lencana keuangan tahunan daerah vang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
13.Barang Milik Daerah adalah semua barang yalrg dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan rlan Belanja L)aerah atau berasal dari perolehan lainnya.yang sah. 'l
4.Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah selanjutnya disebut sebagai Kuasa Pengguna Barang adalah kepala unit kerja atau pejabat yang dirunjuk oleh Pengguna Bar amg untuk men6gunakan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
15.Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang adalah Pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha Barang Milik I)aerah pada Pengguna Barang.
16.Pengurus Ba-rang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengurus Barang adalah Pejabat dan/atau Jabatan F\ngsional Umum yang diserahi tugas mengurus barang.
17.Pengurus Barang Pengelola adalah pejabat yang rliserahi tugas menerima, menfmpan, mengeluarkan, dan merratausahakan Barang Milik Daerah pada Pejabat Penatausahaan Barang.
18.Pengurus Bara-ng Pengguna adalah Jabatarr Fungsional Umum ,yang diserahi tugas menerima, menyimpan' mengeluarkan, menatausahakan Barang Milik l)aerah pada l'engguna Barang.
19.Pembantu Pengurus Barang Pengelola adalah petrgurus barang -vang membantu dalarn penviapan administrasi merupun teknis penatausahaan Barang lvlilik Daerah pada Pengekria Barang.
20.Pembantu Pengurus Barang Pengguna adalrh pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang.
21.Pengurus Barang Pembantu adalah yang drserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatau sahakan dan mempertanggung jawabkan Barang Milik Daerah pa.da Kuasa Peng€funa Barang.
22.Penilai adalah pihak ,vang melakukan penrlaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimiliktn-va. 5
23.Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa harang milik daerah pada saat tertentu.
24.Pentlai adalah Pemeritrtah [)aerah.
25.Pengielolaan Barang Milik Daerah adalah keselurtihan kegiatan vang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan. penggunaitn. pemanfiaatan, pengamanan dan pemeliharaan. penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
26.Perencanaan Kebtttuhan adalah kegiatan me.rum r-tskan rincian kebutuhan Barang Milik Daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu deng,an keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
27.Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah, yan g selanjutnya disingkat RKBMD, adalah dokumen perencanaan kebutuhan tsarang Milik Daerah untuk periode I (satu) tahun.
28.Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan ole h Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan tlarang Milik l)aerah yang sesuai dengan tugas dan fungst SKPD yang bersangkutan.
29.Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah lang tidak digunakan untuk penyelenggurraan tugas dan fungsi SKPD dan/atau optimalisasi Barang Milik Daerah dengan tidak men gubah status kepemilikan.
30.Sewa adalah pemanfaatan tsarang Milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
31.Pinjam Palcai adalah penl'erahan Penggunaan barang antara l)emerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tefientu t€rnpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang, Peng5;una Barang. 32- Ker;a Sama Pemanfaatan yang selanjutnya disingkat KSP adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah olt'h pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan pendapatan daerah atau sumber pembiayaan lainnya. 6
33.Bangun Cuna Serah vang selanjutnya disingkat BCS adalah pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mcndrrikan bangunan danTittau sarana t)erikut fasilitasnya, kenrudian didayagunakan oleh pihak lain terscbut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tarrah beserta bangunan dan/atau sarara berikut fasilitasrrya setelah berakhirnya jangka *'aktu.
34.Bangun Serah Guna 1-ang selanjutnya disingkat BSC adalah pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa. tanah oleh pihak lirin dengan cara mendirikan bangunan dan/ atau sarana berikut fasilitasnya, tlan setelah selesai pemi)angunannya drserahkan untuk didal'agunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
35.Ke{a Sama Penyediaan lnfrastruktur yang selanjutn-va disingkat KSPI adalah kerjasama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penl-ediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan pcrundangundangan.
36.Penanggung Jawab Prr.r.-vek Kerjasama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah tsupati atau badan usaha milik daerah sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 37.l'emindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah.
38.Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
39.Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan uarang milik daerah 1'ang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pernerintah daerah dengan pihak lain, dengatr menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
40.Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintal: daerah, antar pemerrntah daerah, atau dari pemerintah daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian. 7 4 1 . Penyertaa.rt Modal Pemerintah Daerah adalal i pengalihan kepcmilikan Barang Milik Daerah yang semul€i merupakan kekavaan vang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebaga.i modal; saham/aset neto/kekayaan bersih mrlik daerah pada badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki tlaerah.
42.Pem u sneJ:ran adalah tindakan memusnahkan fisrk dan/atau kegunaan Barang Milik Daerah.
43.Penghapusan adalah tintlakan menghapus tlarang Milik Daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskiut Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas Darang yang berada dalam penguasaannva.
44.Penatauserhaan adalah rangkaian kegiatan y:rng meliputi penrbukuan, inventarisasi. dan pelaporan Barang Milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-untlangan.
45.lnventarisasi adalah kegiatan untuk melakukarr pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Rarang Milik Daerah.
46.Dokumen kepemitikan aclalah dokumen sah yane merupakan bukti kepemilikan atas Barang Milik Daerah.
47.Daftar Barang Milik f)aerah adalah daftar yang memuat data seluruh Rarang Milik Daerah.
48.Daftar barang pengguna adalah daftar yang rnemuat data Barang Milik Daerah yang digunakan oleh masing-masing Pengguna tsarang.
49.Daftar Barang Kuasa Peng4una adalah daftar ,\ dng memuat data tsarang Milik Daerah yang dimiliki oleh mersing-masing Kuasa Pengguna Barang. 5O. Rumah Negara adalah bangunan yang dimilikr Pemerintah I)aerah dan berfungsi sebagai tempat tinggal atart hunian dan sarana pembinaa.n keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri sipil pemenntah daerah -yang bersangkutan. 51 . Pihak lain adalah pihak-pihak selain Pemerintah l)aerah. 8 BAts II RUA\(} LINGKUP