menetapkan Peratutan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daera} Kabupaten Tapanuli Selatan. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092); Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O5 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
4.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO7 tentang Penanggulangan Bencana (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO6 tentang Administrasi Kependudukan ([rmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 262, Ta;rrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5473);
6.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 lentang Desa (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 7, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
7.Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbaltan l,embaran Lembaran Negara Republik Indonesia 5587) Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali, Terakhir Dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang Administrasi Pemerintahan (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 9 . Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 20 16 tentang Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 114, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
10.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2Ol2 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655); ll Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Kecamatan Angkola Muara Tais Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan (kmbaran Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2Ol7 Nomor 285, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 16). DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KAI}UPATEN TAPANULI SELATAN DAN BUPATI TAPANULI SELATAN MEMUTUSKAN Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN. Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Tapanuli selatan (lembaran Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2016 Nomor 281, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2016 Nomor 14), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 2 huruf e angka 5 dirubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
5.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
2.Ketentuan Pasal 3 ayat (21 dirubah, menambah huruf o sehingga berbunyi sebagai berikut:
a.Kecamatan Aek Bilah dengan Tipe A;
b.Kecamatan Angkola Barat dengan Tipe A;
c.Kecamatan Angkola Sangkunur dengan Tipe A;
d.Kecamatan Angkola Selatan dengan Tipe A;
e.Kecamatan Angkola Timur dengan Tipe A;
f.Kecamatan Arse dengan Tipe A;
g.Kecamatan Batang Angkola dengan Tipe A;
h.Kecamatan Batang Toru dengan Tipe A;
i.Kecamatan Marancar dengan Tipe A;
j.Kecamatan Muara Batang Toru dengan Tipe A;
k.Kecamatan Saipar Dolok HoIe dengan Tipe A;
l.Kecamatan Sayur Matinggi dengan Tipe A;
m.Kecamatan Sipirok dengan Tipe A;
n.Kecamatan Tano Tombangan Angkola dengan Tipe A;
o.Kecamatan Angkola Muara Tais dengan Tipe A. Pasa-l II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkarl pengundangan peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah Kaupaten Tapanuli Se1atan. Ditetapkan di Sipirok pada tanggal l? D*€1IDEf< 2ot7 BUPATI TAPANULI SELATAN, SYAHRUL i\,i. PASARIBU k pada tg be| zotl SEKRETARI D KABUPATEN, ttd Di PARULIAN NASUTION LEMBARAN DAERAH K?BUPATEN TAPANULI SELA'TAN'IAHUN 2OI7 NOMOR 2?O NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN PROVINSI SUMATERA UTARA (6 / 2ts / 20t7l 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN NOMOR 6 T/4+luN 2ol7 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN I. UMUM Dengan dicabutnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan dinyatakan tidak berlaku, dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas Sekretariat Daerah, Selaetariat DPRD, Inspeldorat, Dinas, Badan dan Kecamatan sedangkan Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik di Kabupaten Tapanuli Selatan masih memakai nomenklatur Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tapanuli Selatan, oleh karena hal tersebut perlu perubahan nomenklatur menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tapanuli Selatan. Berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 1 Tahun 2Ol7 tentang Pembentukan Kecamatan Angkola Muara Tais Kabupaten Tapanuli Selatan, maka perlu penambahan Jumlah Kecamatan dan penyebutan nama Kecamatan Angkola Muara Tais pada Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan ini. Dengan perubahan nomenklatur Kantor menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tapanuli Selatan dan Pembentukan Kecamatan Angkola Muara Tais maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan. II. Pasal demi pasal 2 Pasal I Angka 4