1.Daerah adalah Kabupaten Tapanuli Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memtmpin pelaksanaan urusan pemerintahan yangmenjadi kewenangan Daerah otonom;
3.Bupati adalah Bupati Tapa.nuli Selatan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutoya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan seba.gai unsur penyelenggara. 5, Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiaP orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
6.Rokok adatah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek. rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung Nikotin dan Tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
7.Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau arrea yang dinyatakan dil,arang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. !
8.Fasilitas pela-vanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yan8 digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemenntah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
9.Tempat Proses Belqiar Mengajar adalah tempat yang dimanfaatkan untuk kegiatan belajar, mengajar, pendidikan, dan/atau pelatihan' lO. Tempat Anak Bermain adalah area tertutup maupun terbuka yang digunakan untuk kegiatan bermain anak-anak. i 1. Tempat tbadah adalah bangunan atau ruang tertutup yang memiliki ciri- ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beritradah bagi para pemeluk masing-masing agama secara pernenen' tidak terrnasuk tempat ibadah keluarga.
12.Angkutan umum adalah alat angkutan begi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air dan udara yang penggunaannya dengan kompensasi.
13.Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana 1q1aga kerja bekerja, atau yang dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber- sumber bahaYa.
14.Tempat Umum adalah semua tempet tertutup yang derpat diakses oleh masyarakat umum dan/atau tempat yang dapat dimantaatkan bersama- sama untuk kegiatan masyarakat yang dikelola oleh pemerintah, swasta, dan/atau masyarakat.
15.Orang adalah orang perorangan atau badan, baik yang berbadan hukum maupun tidak.
16.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal vang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputiperseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan larnnya, badan usaha miiik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, yayasan' orga.nisasi massa, organisasi sosial politik etau organrsasi yang sejenis' lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta b€ntuk badan lainnya' 6
17.Pimpinan atau Penangung jawab KTR adalah orant yang kedudukannJra memimpin dan/atau bertanggung jawab atas kegiatan dan/atau usaha di tempat atau kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR, baik rnilik pemerintahmaupun pihak swasta.