(1) Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp. 27a.482.966.264 (Dua ratus tujuh puluh delapan milyar empat ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah), yang terdiri atas:
a. Belanja modal peralatan dan mesin
b. Belanja modal bangunan dan gedung; dan
c. Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi.
(2) Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 31.849.296.909 (Tiga puluh satu milyar delapan ratus empat puluh sembilan juta dua ratus sembilan puiuh enam ribu sembilan ratus sembilan rupiah).
(3) Belanja modal bangunan dan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. 48.516.991.1S0 (Empat puluh delapan milyar lima ratus enam belas juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu seratus lima puluh rupiah).
(4) Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp. 198.116.678.7O5 (Seratus sembilan puluh delapan milyar seratus enam belas juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima rupiah).