menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pim.pinan dan Anggota Dewan ·Pe:rwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli 1'engah. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA .. BUPATI TAPANULI TENOAH, ' .... • r- - Mengingat : I \. . I . I Menilμbang: TENTANG I . . . . I HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN IJAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TAPANULI TENGAHl . . ; . . . : . . . PERATURt\.N DAERAH KABU,PATEN TAPANULI TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2017. LEMBARAN DAERAH . KABUPATEN 'l'Ar,ANULI TENGAB \ .\ ·i'' . 'i - I ~ I I 1: . . Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.Peraturan Pemerintah. Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak ~ a- i Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan . . Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.Nomor 6057); Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun ~""*:,· · 2014 tentang Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
5.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tenta.ng Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemeritah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1~6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik ··Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeritahan · Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 ,.J Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran. Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengawasan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia . Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); .. '. I .- Menetapkan : PE~TURAN DAERAI-f TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PlMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TAPANULI TENGAH. MEMUTUSKAN: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TAP!\NULI TENGAH dan BUPATI TAPANULI TENGAH i Dengan Persetujuan Bersama '·
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah . Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 1067);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 10);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keunngan Daerah (:Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); .,,,,, J i I )
8.Sekretariat Dewan Perwaldlan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah.
9.Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut Sekretaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Tapanuli Tengah. !
10.Alaf Kelengkapan Dewan, yang selanjutnya disebui AKD1 adalah Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, yang tercliri dari Badan ' Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah sesuai peraturan perundang- undangan.
7.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat· Daerah, selanjutnya disebut Anggota DPRD adalah · peja.bat daerah yang memegang jabatan anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah sesuai peraturan perundang-undangan. i ',
6.Pirnpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya .disebut Pimpinan . . DPRD adalah pejabat daerah yarig: memegang jabatan Ketua dan Wakil .... Indonesia Tahun 1945;
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai "Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pela.ksanaan urusan pemerintahan yang menja.di kewensngan daerah o(onom. '
4.Bupati adalah Bupati Tapanuli Tengah.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya clisingkat DPRD adalah I . . lembaga perwakilan · rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah. I Pasal 1 I Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Tapanuli Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Penyeienggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut azas etonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistim dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik I BABI KETENTUAN UMUM 4 . I dinas, dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD.
13.Tunjangan reses adalah tunjangan yang berikan kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD setiap melakukan reses,
19.Tunjangan kesejahteraan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan bagi pimpinan I . . . DP~D, belanja rumah tangga bagi Pimpinan DPRD yang menempati rumah > sebagai Ketua, \Vakil Ketua, Sekretaris, Anggota dalam panitia khusus yang tidak bersifat tetap yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripuma untuk membahas hal bersifat tertentu dan khusus.
17.Tunjangan Komunikasi Intensif, selanjutnya disebut TKI adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD. ' .·· I i .. ·
13.Uang paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas.
14.Tunjangan jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Phkp;nan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil I Ketua, ·dan Anggota DPRD.
15.Tunjangan alat kelengkapan adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan . . kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wald! Kctua, Sekretaris, Anggota Badan Musyawarah, ' Kom.isi, Badan Kehormatan, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dan alat kelengkapan lain yang. diperlukan dan I . ~ - dibentuk oleh rapat paripuma,
16.Tu1;1janganalat kelengkapan lain adalah uang/tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya 12.
11.Alat Kelengkapan Lainnya adalah Alat Kelengkapan Dewan yang dibentuk I bersifat sementara, khusus untuk membahas masalah tertentu. I I ·. . • Uang representasi adalah uang . yang diberikan setiap bulan kepada Phnpinan dan iruiggota DPRD. . :. Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Kehormatan, Badan Legislasi / Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Komisi. 5 I ..;; I ' I -. PaSEU 3 ! i I ., [I] Pajak Penghasilan untuk penghasilan sebagaimana dimaksud dalam I P~sal 2 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g i . . dibebankan kepada APBD. I I i ,,;,;•·