Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 4 Tahun 2016
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAPANULI TENGA NOOR 20 TAHN 2007 TENTANG PEMELIHARAAN DAN PEERTIAN TERNA BERKAKI EMPAT DALAM DAERAE KABUPATEN TAPANULI TENGAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak Berkaki Empat Dalam Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2007 Nomor 20 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2007 Nomor 20) diubah sebagai berikut:
Setiap ternak yang dijaring atau ditangkap dapat ditebus oleh pemilik atau kuasanya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak ternak tersebut ditangkap atau dijaring dan dikenakan biaya denda perawatan kandang dengan rincian sebagai berikut :
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Daerah (Perda)