Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 6 Tahun 2016
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 99
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup.
( 1 ) Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah dapat membantu penyusunan amdal bagi usaha dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
( 1 ) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal sebagaimana di.rnaksud dalam Pasal 23 ayat ( 1 ) wajib memiliki UKL-UPL.
( 1 ) Usaha dan/atau. kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. . 76 - 1 7
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), izin lingkungan dapat dibatalkan melalui keputusan pengadilan tata usaha negara. 77 - 1 8
( 1 ) Bupati Tapanuli Tengah wajib mengumumkan setiap permohonan dan keputusan izin lingkungan.
( l ) Izin lingkungan merupakan dan/atau kegiatan.
( 1 Dalam r:angka melestarikan fungsi lingkungan hid up, Kabupaten Tapanuli Tengah wajib mengembangkan dan menerapkan instrumen ' e k o n o m i lingkungan hidup.
( 1 ) Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sbagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a meliputi:
Bupati an Dewan Perwakilari Rakyat Daerah wajib mengalokasikan. anggaran yang memadai untuk membiayai:
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, dalam rangka pemulihan kondisi lingkungan hidup yang kualitasnya telah mengalami pencemaran dan/ atau kerusakan pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, Bupati wajib mengaloka.sikan anggaran untuk pemulihan lingkungan hidup.
Membuka PDF…