KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19 Hal-hal yang belum diat‘iir dalam Peraturan Bupati ini sepanjarig mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undaiigan yang berlaku.
Pasal 20 Peraturan Bupati inimulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang me.ngetahuinya memerintahkan pengundangan .°eraturari Bupati ini dengan periempatannya dalam Berit Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Diundangkan diPandan pada tanggal* Maret 2020 Ditetapkan di Pandan pada tanggal2 Maret 2020 BUPATI TA PANULI TENGAH ttd BAKHTIAR AHMAD SIBARANI HEN SANTA IUBANTOBING BERITA DAERAH KABUPATEN TAPANULI T.GNGAH TAHUN 2G20 NOMOR 16 Dipindai dengan Oa mS888888 XO?•fOR : 16TAHU?f 2O2^J PEDOV STADARDISASI PENGELDLAA?I '7/EDS DI LINGKUNGAN PEMEPINTAH KABUPATE*IT HA?'UMi .•C- Ti Staodardisasi 9Jefisite Standardisasi website di lingkungan Pemerin‘ah .i ^* • profil ltabupa‘cri Tapariuli Tengah, dengan latar H<1aP ä üJ F*
1. Mewujudkan prinsip one input for many ”, Zf serrittN website maupun aplikasi yang befiiuburi o denyn set OPD/SKPD terintegrasi. langsung dengan websi*e la • Ago In, fl. Membanguxi ciri khas +:ebsie Pemerintah Daerah;
3. Memudahkan pengunjung website dalam selnkuPs fi pride website-website Pemerintah Daerah;
4. lMmberikari panduan pengelolaari website se1•aruh OFi3 agar aplikasi datn di dalam nya da;iat dilrmlola secure a!d -• Arts.
arig dista darlmn dalaei Peraturan BupaÒ iniaóalaÒ lipu *mj:re Presentasi, Teknologi dari Kodefikasi pada layanan informasi berimsis O. Lapisan Presentasi Layout dan liavigasi Antar oaika yang sesuai dengan website OPD/SKPD meliputi:
b. Terstruktur halamari (Header, Struktur Na ägnsi menU rzda fiatau kanan halaman I:onsisten, Halaman Utzma, Footei‘);
iémdtas OPD yang memüßö webWm ersebup Zug Tapanuli Tengah, fasilitas: Peta sinis, Senrch, Hose, F.oatak(5 pengelola wehsite), dan tanggal}.
Penamaan Domain Penamaan Domain untuk website OPD harus aiinin pg Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapariuli Tengah.
IV. Pengajuan e-mail menetapkan penamaan accounte OPD yang disesuaikan
2. Pengajuan -account Kabupaten Tapznuli -maü OPD Mz - n dengan peraturan vang ;
e- tapien go.id kolektif atas aepengetahuaxi dan kemudian disewpaikan kn Dinas Kabupaten Tapanuli Tengan.
setujuan Kepzla Kom•anikasi dan Tengah Dipindai dengan CamScanner V. Peiaambahan Menu Pada dasarnya, menu-menu standar di dalam website OPD seperiuhrlya rrienjadi hak dan l‹ebutuhan OPD itu sendiri, ke‹:uali menu-menu yang tel h ditetapkan urituk menunjang website tapteng.go.id yang meliputi menu berita, sorotan kata, data statistik {Data Pembangurian) dari profil data OPD. Selain itu menjadi hak pihak OPD untuk meriambah dan mengubah, derigan ketentuan:
1. Database website OPD setelah dilakukan standardisasi sistem dan menunjang web portal tapteng.go.id, kemudian karena kepentingan mend.asar lainnya memerlukan perubahan, maka harus melakukan koordinasi öengan pihak Dinas Kornunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Tengah;
2. Setiap perubahari struktur database website OPD harus diinformasiRan kepada rihak Dinas Korriunil‹asi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Tengah.
VI. Standar Aplikasi I. Peta situs (berupa struktur kategori navigasi website setiap ada penambahati, pengurangan, atau pengubalian men u, langsung berpengaruh pada peta situs);
2. Artikel {tulisan sejeriis tajuk atau artikel yang menjadi perhatian saat ini);
3. Bertta (berita terbaru seputar OPD yang bersangkutan dan yang berhubungim);
4. Layanan (iriformasi berupa layarian-layanan yang diberikari oleh OPD atau berlinkungen dengan ruang liiigkup fungsinya);
5. Agenda (agenda OPD dapat juge. sebagai ajang promosi dan informasi, event, pamcran, dsb];
6. Data Statistik (data dari OPD dalam bentuk angka-angkn statistik, dapat ditampilkan dalam bentuk angka, tabulasi, grafik);
7. Buku Tamu (buku tamu dapat diisi oleh pengunjung situs);
8. Link Terkait {link-link yang terkait dengan OPD);
9. Galeri {kumpulari gambar yang dapat dilihat ol •h pengunjung berdasarkan kategori-kategori);
10. Polling (pr›11ing mengeriai suatu hal yang dapat diisi oleh pengunjurig situs untuk dimiritai peridapatnya);
11. Search (memiliki seareh engine yang terdiri drar search biasa dan advanced search);
12. Mampu mengirimkan e-mail kepad•a web administrator {Contact Us);
13. Daftar Istllah (dmtar kata-kata pada konteks OPD yang bersangkutan yang perlu untuk dijelaskan);
14. Keterangan 'ranggal Morlifikasi (pada bagiari-bagiari Statis maupun dinamis terdapat keterangan modifikasi inforinasi, dapat berupa rekapan tanggal modifikasi ataupun catatan tanggal modifikasi yang ada disetiap bagi‹tn tersebut];
15. Format : hari dd, bulan mm, tahun yy, Pilihan menu bahasa dna bahasa (Indonesia,lnggris, Teks berjalan);
16. Foote.r (pemilik website, tahun pengembangan);
17. Navigasi (pengunjurig dapat mengetahui lokasi halaman setiap halaman memiliki judul halaman yang unik 3'an diakses, dan representatifj;
VII. Struktur Konten Struktur meriu pada setiap OPD tergantung dari kepentirigan oss bersangkutajq. Namun terdapat beberapa hal penting yang diperhatikan, antara larm
1. bersifat dinamis (dapat ditambahkan, sesuai dengan kebutuhanJ;
2. memiliki struktur hirarki menu;
yang harus diubah, clipindahl‹an, dihapus
3. pengelompokan kategori/ taksonomi/ kategori menu yang dibagi dengan aturan tertentu yang memudahkan pengunjung untuk mengakses;
4. setiap penambahan, pengurangan, perighapusan, dan perubahan struktilr menu larigsung berpengaruh pada peta sirus;
5. memiliki administrasi uiituk pengaturan:
a. manajemen menu (Content Management System);
b. manajemen user,
c. manajemen approval (baik untuk konten berita, datn statistik, forum, dsb).
VIII. Interaksi Manusia-Komputer
1. Interface menarik dan berkesan professional agar mencerrninkan OPD sebagai aparatur pemerintah yang diwakilkan oleh ivebsite OPD, meliputi tata letak, warna dan hurufyang digunakan pada situs;
2. Memberikan kemudahari pengelolaan bagi pengelola situs, yaitu ketnudahan dalam menambah, mengubah, menghapus data yang ada pada website;
3. Pengguna dapat mengetaliui respori sistem;
4. Website menampilkan kapan suatu konten terakhir dimutakhirkan;
XIE Teknolo Teknologi (platform) yang digunakan oleh website di lingkungan PemerintaJi Kabupaten Tapanuli Tengah, baik uatuk website induk maupun website OPD harus memenuhi ketentuari sebagai berikut:
1. stabil den aman
2. open source software;
3. tidak melanggar hak cipta siapapuri;
4. Hak Cipta dari Source Code sep‹:nuhnya milik Pemeriritah Kabupaten Tapariuli Tengah.
x. Kodefikasi Coritoh penamaan Account e-man yang diusulkari, sebagai berikut:
- Btipati (bupati@tapteng.go,id) - Wabup (wabu@Jtapteng.go.id) - Sekda (sekda@tapteng.go.id) - OPD (diskomirifo tapteng.go.id) - Kecamatan (kev:_pandan@tapteng.go.id) - Desa (desa_Sipange@tapteng.go.Id) - Keluraham (kel_ panda@tapteng.go.idl Pengorganisasian Pengelola website Induk dan website OPD Struktur pengelolaan wehsite induk dan website OPD adalah sebagai berikut:
1. Penanggungjawab;
2. Redaktur;
3. Editor;
4. Web Administrator;
S. Web Developer;
6. Pembuat Artikel;
7. Penerjemah.
Mekanisme Ke a Akses Internet
1. Hosting web'iitc OPD harus ditempatkan di server milik Pe•=C‹i1••ä1 Kabupaten Tapanuli Tengah;
2. Alainat atau Uniform Resources Locator (URL) website OPD pc epÏp¡ ä Kabupaten Tapanuli Tengah ditetapkan Tapanuli Tengah. Alamat URL tersebut tapteng,go.id;
dengan Iteputusan Bpyp£fu menjadi hagian dari subdoinain Dipindai dengan Ja mS888888
3. Pembuatari u ebsite GPD/SI£PD yaiag merupaltan bagian www.tapteng.go.id dilakukan oleh Dinas I(omtinikasi Kabupaten Ta.panuli
4. Pihak Dinas Itomunikasi bertanggung jasvab menjega menyangkut konten website website OPD.
Diundangkan diPandan SEKRI HEND Ö Tengah;
dan 1nformatiI‹a Kabupaten BANTOBING dari sub domalIJ dan I nfo1‘lTlatil‹a Tapanuli Tengah kelancaran akses internetnya, tetap menjadi tanggung jaxvab sedangk t11 pengelola BUPATI TAPANULI TENGAH ttd BAKHTIAR AHMAD SIBARANI H KABUPATEN TAPANULI TEN GAH BERITA DAERAH KABUP.STEN TAPANULI TENC›AH TAHUN 2020 NOMOR 16