Dalaln Peraturan Daerah ini yang climaksud
1. Daerah adalah Kabupaten Tapanuli ~
2. Pemerintahan Daerah adaJah pemerintahan oleh Pemerintah Perwakilan Rakyat Daerah men pembantuan dengan prinaip aistem dan prinaip Negara aebagaimana dbnaJcaud Negara Republik ln1oone11
3. Pemerintah Daerah penyelenggara pelakaanaan Dengan Peraetujuan Bersama DEWANPERWAKILAN RAKYAT DAERAHKABUPATENTAPANUUTENGAH dan BUPATITAPANUUTENGAH
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undangan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang -Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinai Sumatera Utara (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2023 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6864);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Sadan Uaaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawaa Atau Anggota Komiaaria dan Direkai Sadan Uaaha Milik Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnia, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Sadan Uaaha Milik Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 155);
2 yang bcrkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6. Kepala Daerah Yang Mewakili Pernerintah Daerah Dalam Kcpemilikan Kekayaan Dacrah Yang Dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPM adalah Organ Perusahaan Umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perusahaan Umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
7. Perangkat Daerah adalah Unsur Pembantu Bupati dan Dewan Perwa.kilan Rakyat Daerah Kabupaten dalam Penyelenggaraan Pernbinaan Badan Usaha Milik Daerah.
8. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mual Nauli yang selanjutnya disebut Perumda Mual Nauli adalah Badan Usaha Milik Daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Daerah yang bergerak di bidang usaha jasa layanan penyediaan air minum dan usaha lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Dewan Pengawas adalah Organ Perumda Mual Nauli yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda Mual Nauli.
10. Direksi adalah Organ Perumda Mual Nauli yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perumda Mual Nauli untuk kepentingan dan tujuan Perumda Mual Nauli serta mewakili Perumda Mual Nauli baik didalam maupun diluar pengadilan, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
11. Pegawai adalah Pegawai Perumda Mual Nauli yang diangkat dan diberhentikan oleh Direksi.
12. Penyediaan Air minum adalah kegiatan menyediakan air minum untuk kebutuhan rumah .tangga dan non rumah tangga yang memenuhi syarat kesehatan. Agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih dan produktif.
13. Pelanggan adalah perorangan atau sekelompok masyarakat/badan yang menggunakan jasa pelayanan air minum dari Perumda Mual Nauli.
14. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan bila yang melakukan usaha meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah, dengan nama lain dalam bentuk apapun, Firrna, Kongsi, Koperasi Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Khusus, Organisasi Sosial Politik atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, Bentuk Usaha Tetap dan Bentuk Usaha lainnya.
15. Tarif air minum selanjutnya disebut tarif adalah kebijakan biaya jasa layanan air minum yang ditetapkan Bupati untuk pemakaian setiap meter kubik (m3) atau satuan volume lainnya yang diberikan oleh Perumda Mual Nauli yang wajib dibayar oleh pelanggan.
16. Pegawai Tetap adalah Pegawai yang telah melalui masa percobaan dan telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan Direksi tentang kepegawaian.
3 17 · Caton Pegawai adalah Pegawal yang masih dalam tahap percobaan.
18. .Jasa Produksi adalah laba bersih setelah dikurangi dengan penyusutan, cadangan tujuan dan pengurangan yang wajar dalam Perumda Mual Nauli.
19. Penghasilan adalah gaji ditambah tunjangan-tunjangan lainnya, Fasilitas Jase Produksi, Insentif Pekerjaan
20. Peraturan Direksi adalah Peraturan Direksi Perumda Mual Nauli.
21. Keputusan Direksi adalah Keputusan Perumda Mual Nauli.
22. Pegawai Kontrak adalah Pegawai yang dipekerjakan oleh Perumda Mual Nauli untuk melaksanakan suatu pekerjaan tertentu sebagai pendukung kegiatan Perumda MuaJ Nauli berdasarkan perjanjian kerjasama.
23. Kontrak Kinerja adalah pemyataan kesepakatan dengan perusahaan yang memuat antara lain janji atau pemyataan Dewan Pengawas dan Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh KPM.
24. Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat UKK adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai Dewan Pengawas dan Direksi.
25. Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk untuk melakukan seleksi Baka! Calon Dewan Pengawas dan Baka! Calon Direksi sampai pengangkatan oleh KPM.
26. Lembaga Profesional adalah Badan Hukum yang memiliki fungsi dan keahlian untuk melakukan proses penilaian, mempunyai lisensi atau serti.fikasi apabila dipersyaratkan untuk menjalankan profesinya, mempunyai reputasi baik, untuk melakukan proses penilaian terhadap BakaJ Calon Dewan Pengawas dan Bakal Calon Direksi Perumda Mual Nauli yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
27. Pembinaan adaJah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perumda Mual Nauli dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian dengan maksud agar Perumda MuaJ Nauli yang bersangkutan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara guna dan berhasil serta dapat berkembang dengan baik.
28. Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perumda Mual Nauli dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan dalam bidang tehnik operasional.
29. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.
30. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja/ buruh dengan pengusaha dimana pekerja memiliki hubungan kerja yang bersifat tetap. Lain halnya dengan PKWT yang mana pekerjanya sering disebut sebagai .karyawan kontrak.
4 Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pendirian;
b. nama, logo dan tempat kedudukan;
c. maksud, tujuan, kegiatan usaha dan jangka waktu berdiri;
d. sumber modal;
e. organ Perumda Mual Nauli;
f. pelaporan dan penggunaan laba;
g. satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya;
BAB II RUANGLINGKUP