menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; BUPATITAPANULITENGAH, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA -.1:~ngingat Menirnbang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH TAHON ANGGARAN 2019 TEN TANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAPANULI TENGAH NOMOR 3 TAHON 2020 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAPANULI TENGAH
4.Undnng-Unclnng Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbcndaharaan Negara [Lcrnbarnn Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tarnbahan Lernbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perneriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat clan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tcntang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah bebcrapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Jnstansi Pernerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Pcnyelenggnraan Pcmerintah Doerah kepada Pemcrintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban KepaJa Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Infonnasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kcpada 6 Mnsynrnknt (Lcmbnron Ncgarn Rcpublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tarnbahan Lcmbnran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4693);
12.Peraturan Pcmerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Perncrintnhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13.Pcraturan Pcrncrintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pemcrintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pcmerintah Nomor 18 Tahun 2016 tcntang Perangkat Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor I 87, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
14.Peraturan Pemcrintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
17.Peraturan Presidcn Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 7 .e netapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANMN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019. MEMUTUSKAN BUPATITAPANULITENGAH dan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TAPANULI TENGAH Dengan Persetujuan Bersama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 450);
21.Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2018 Nomor 14);
22.Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2019 Nomor 5). PelaksanaanPertanggungjawabanPenjabaranten tang Tcntnng Pcdomon Pcngclolnan Kcuangan Daerah (Serita Negara Rcpublik Indonesia Tohun 2011 Nomor 310);
19.Pcraturnn Mcntcri Dnlrun Ncgcri Nomor 64 Tahun 2013, tcntang Pcncrapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pcmcrintah Dacrah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
20.Pcraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pcdornan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pcrtanggungjawnban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah 8 Al"'\~L't,._,r-- ,._.___ c;:,.(ic,ih I <>hih I tv .. -~-- \ Uraian Laporan Rcalisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai bcrikut :