Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Utara No. 10 Tahun 2016
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut : 1. Pendapatan Daerah 2. Belanja Daerah Rp. 1.160.979.706.672,40 Rp. 1.198.948.378.695,51 Surplus/(Defisit) Rp. (37.968.672.023,11) 3. Pembiayaan Daerah : a. Penerimaan b. Pengeluaran Rp. 46.968.672.023,11 Rp. 9.000.000.000,00 Pembiayaan Netto Rp. 37.968.672.023,11 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Rp. Tahun Berkenan 0,00
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari : Rp. 94.623.508.995,00 Rp. 847.557.653.000,00 c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp. 218.798.544.677,40 sejumlah a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah b. Dana Perimbangan sejumlah (2) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan : a. Pajak daerah sejumlah b. Retribusi daerah sejumlah c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp. yang dipisahkan Sejumlah d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang Rp. sah sejumlah Rp. 11.910.849.266,00 45.794.847.734,00 7.750.000.000,00 Rp. 29.167.811.995,00 (3)Dana perimbangansebagaimanadimaksud padaayat(1)hurufb terdiridarijenis pendapatan: a.Dana bagi hasilsejumlah b.Dana alokasiumumsejumlah. c.Danaalokasikhusussejumlah Rp. 26.503.417.000,00 Rp.650.827.006.000,00 Rp.170.227.230.000,00 (4)Lain-lainpendapatan daerahyangsahsebagaimana dimaksudpada ayat(1)hurufc terdiridari jenis pendapatan: a.Dana BagiHasilPajak sejumlah b.Dana Penyesuaian danOtonomiRp. Khusussejumlah Rp.30.599.718.677,40 188.198.826.000,00 Pasal3 (1)Belanja Daerahsebagaimanadimaksuddalampasal1 terdiri dari : a.Belanja TidakLangsung sejumlah b.Belanja Langsungsejumlah Rp.765.286.385.707,40 Rp.433.661.992.988,11 (2)Belanja TidakLangsung sebagaimana dimaksud pada ayat(1)hurufa terdiridari jenisbelanja : a.Belanjapegawaisejumlah b.Belanja hibahsejumlah c.Belanjabantuan sosial sejumlah d.Belanjabantuan keuangan sejumlah..Rp. e.Belanja tidak terduga sejumlah Rp.507.242.104.662,40 Rp.21.316.939.770,00 1.150.000.000,00 224.077.341.275,00 Rp. 11.500.000.000,00 (3)Belanja Langsungsebagaimanadimaksudpada ayat(1)huruf b terdiri Rp. dari jenis belanja : a.Belanja pegawaisejumlah b.Belanja barang dan jasa sejumlah c.Belanjamodalsejumlah Rp. 46.881.626.976,00 Rp.233.720.672.969,00 Rp.153.059.693.043,11 Pasal4 (1)Pembiayaan Daerahsebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari a.Penerimaan sejumlah b.Pengeluaran sejumlah Rp.46.968.672.023,11 9.000.000.000,00Rp. (2)Penerimaaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1)huruf a terdiri dari jenis pembiayaan: a.SiLPAtahun anggaran sebelumnya Rp. sejumlah 46.968.672.023,11 (3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan : a. Penyertaan modal (investasi) Rp. 9.000.000.000,00 pemerintah daerah sejumlah
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari : 1. Lampiran I 2. Lampiran II Ringkasan APBD; Ringkasan APBD menurut urusan pemerintah daerah dan organisasi SKPD; Rincian APBD menurut urusan pemerintah daerah, organisasi Pembiayaan; Rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi SKPD, Program dan Kegiatan; Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintah daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan daerah; Daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan; Daftar piutang daerah; Daftar penyertaan modal (investasi) daerah; Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Asset Tetap Daerah; Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Asset Lainnya; Daftar Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran ini; Daftar Dana Cadangan Daerah; Daftar Pinjaman Daerah. 3. Lampiran III SKPD, Pendapatan, Belanja dan 4. Lampiran IV 5. Lampiran V 6. Lampiran VI 7. Lampiran VII 8. Lampiran VIII 9. Lampiran IX 10. Lampiran X 11. Lampiran XI 12. Lampiran XII 13. Lampiran XIII
Bupati Tapanuli Utara menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2017 sebagai landasan operasional pelaksanaan.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tapanuli Utara. Ditetapkan di Tarutung. pada tanggal BUPAT] OTTN Pasal6 BupatiTapanuli UtaramenetapkanPeraturan Bupati tentang Penjabaran AnggaranPendapatandanBelanja DaerahKabupatenTapanuliUtara TahunAnggaran2017 sebagai landasan operasional pelaksanaan. Pasal7 PeraturanDaerah inimulai berlakupadatanggaldiundangkan. Agarsetiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tapanuli Utara. Ditetapkan diTarutung. padatanggal30 -H -3oiG BUPATI TAPANULI UTARA, DTO» NIKSONNABABAN Diundangkan di Tarutung. padatanggal3o - la- >oi4 SEKRETARISDAERAH, ( \2u - a EDWARDRAMSESTAMPUBOLON LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAPANULI UTARA TAHUN2016NOMOR:to NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAPANULIUTARANOMOR:2&2 /2016 .• ' ^ »4
Membuka PDF…