Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Utara No. 4 Tahun 2016
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 75
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG TATA CARA PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGELOLAAN DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA BABI KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. 2. Daerah adalah Kabupaten Tapanuli Utara. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Bupati adalah Bupati Tapanuli Utara. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. Camat adalah unsur perangkat daerah yang membantu tugas Bupati di wilayah Kecamatan. 3. 4. 5. 6. 3 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. Pemerintahan desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 7. Pemerintah desa adalah kepala desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Kepala desa adalah kepala desa di Kabupaten Tapanuli Utara. 8. 9. Badan permusyawaratan desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama kepala Desa. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kekayaan Desa adalah segala kekayaan dan sumber penghasilan desa yang bersangkutan. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disingkat BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Pelayanan Umum atau Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Permodalan BUM Desa adalah permodalan yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan, dan masyarakat desa dan sumber lain yang sah. Wilayah kerja BUM Desa adalah desa, antar desa dalam Kecamatan, Desa dalam Kabupaten Tapanuli Utara dan Desa dalam Provinsi Sumatera Utara dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penasihat adalah organ pengelola yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Pihak lain adalah instansi, lembaga, badan hukum dan perorangan diluar pemerintah desa. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. 10 4 22.
BAB II
Pendirian BUM Desa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama Desa. Pendirian BUM Desa bertujuan:
BAB III
Pendirian BUM Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Desa dapat mendirikan BUM Desa dengan mempertimbangkan:
BUM Desa didirikan melalui Musyawarah Desa. Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membahas :
BAB IV
BUM Desa dapat membentuk unit usaha meliputi:
Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa. Bentuk organisasi pengelola BUM Desa yang berupa perseroan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas. Bentuk organisasi pengelola BUM Desa yang berupa perusahaan umum desa berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan tentang Perusahaan Umum Daerah. BUM Desa memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Jenis kegiatan usaha BUM Desa disesuaikan dengan perekonomian masyarakat desa setempat.
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (4) sekurang- kurangnya memuat nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kepemilikan modal, kegiatan usaha dan kepengurusan. Anggaran Rumah Tangga sebagaimana dimasud dalam pasal 8 ayat (3) sekurang-kurangnya memuat hak dan kewajiban pengurus, masa bhakti kepengurusan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian pengurus, penetapan operasional jenis usaha, sumber permodalan serta keuntungan dan kepailitan. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dapat diubah paling singkat 1 (satu) tahun anggaran melalui musyawarah Desa. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga disahkan oleh kepala desa dan BPD serta disampaikan kepada Bupati melalui Camat.
Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari :
BAB V
Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dijabat secara melekat (ex-officio) oleh Kepala Desa. Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a berkewajiban:
Membuka PDF…