Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaran urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakiian rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prisnsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Daerah adalah Kabupaten Tapanuli Utara.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Tapanuli Utara.
5.Dewan Perwakiian Rakyat Daerah, yang selanjutnya di singkat DPRD adalah lembaga perwakiian rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
7.Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.Kepala Desa adalah Pejabat yang dipilih oleh penduduk desa secara langsung dan disahkan serta dilantik oleh Bupati.
10.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai Penyelenggara Pemerintahan Desa. * unsur f 4
11.Keijasama Desa adalah suatu rangkaian kegiatan bersama antar desa atau desa dengan pihak ketiga dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
12.Perselisihan adalah ketidakserasian hubungan yang terjadi antar Desa sebagai akibat dari peijanjian keijasama dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan. 4