7.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 8.Badanadalah sekumpulanorangdanatau modalyangmerupakan kesatuan,baik yangmelakukanusahamaupunyangtidakmelakukan usahayang meliputi perseroan terbatas,perseroan komanditer,perseroan lainnya,Badan UsahaMilikNegara(BUMN),atau Badan UsahaMilik Daerah(BUMD)dengannamadandalam bentukapapun,firma,kongsi, koperasi,dana pensiun,persekutuan,perkumpulan,yayasan,organisasi massa,organisasisosialpolitik,atau organisasi lainnya,lembaga,dan bentuk badan lainnyatermasukkontrakinvestasi kolektifdanbentuk usahatetap. Bangunan adalahwujudfisikhasilpekerjaankonstruksiyangmenyatu dengan tempat kedudukannya,baiksebagian maupunkeseluruhannya berada diatasdan ataudidalamtanahdanatauair,yangterdiridari bangunan gedungdan bangunanbukangedung. BangunanGedungadalahwujudfisikhasil pekerjaan konstruksiyang menyatudengan tempatkedudukannya,baiksebagian maupun keseluruhannyaberada diatasdanataudidalamtanahdanatauair, yangberfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya,baik untukhunianatautempattinggal,kegiatankeagamaan,kegiatanusaha, kegiatan sosial,budaya maupun kegiatankhusus. BangunanBukanGedung adalah bangunan yang menjadisatu kesatuan atautidak denganbangunangedung/kelompokbangunangedungpada bumi,baiksebagianmaupun keseluruhannya berada diatasdan atau bawah permukaantanah/daratan dan atauair,yangtidak membentuk ruangkegiatanuntuk manusia,antaralain menara,gapura,dan konstruksilainnya. Bangunanfungsikhusus adalah bangunansebagaimana dimaksud dalam angka9meliputibangunan gedunguntuk reaktor nuklir,instalasi pertahanandankeamanan,dan bangunansejenis yangdiputuskanoleh Menteri. Bangunan fungsihunian meliputibangunan untuk rumahtinggal tunggal, rumahtinggalderet,rumahsusun,danrumah tinggalsederhana. Bangunan fungsikeagamaanmeliputimesjid,gereja,pura,wihara,dan kelenteng serta rumahibadah lainnya. Bangunan fungsiusahameliputibangunan gedunguntuk perkantoran, perdagangan,perindustrian,perhotelan,wisata danrekreasi,terminal, dan penyimpanan. Bangunan fungsi sosial dan budaya terdiriatasBangunan olah raga, Bangunan pemakaman,meliputibangunan gedung untuk pendidikan, kebudayaan,pelayanan,kesehatan,laboratorium,dan pelayananumum. Prasarana dan sarana bangunangedung adalahfasilitas kelengkapandi dalam dandiluar bangunan gedung yangmendukung pemenuhan terselenggaranya fungsibangunan gedung. Mendirikanbangunan adalah pekerjaan konstruksi dan administrasi untuk mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagian yang berhubungan memperbaiki / renovasi,dan menambah bangunan termasuk kegiatan melengkapi ketentuan dan atau persyaratan teknis serta administrasi bangunan. Izin Mendirikan Bangunan,yangselanjutnya disingkatIMBadalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerahkeeuali untuk bangunan fungsi khusus oleh pemerintah kepada pemilikbangunan gedung untuk membangunbaru,mengubah/ memperbaiki/ rehabilitasi/ renovasi, memperluas,mengurangi,dan atau merawat bangunan,dan atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. bangunan,pekerjaan mengadakandengan 19. 20.Memperbaiki /renovasi adalahpekerjaan memperbaikibangunanyang telahberdiri dengantidakmenambahluasatau merubah fungsibangunan lama,tetapi merubahmateridasar ataubentukbangunanlamaatau menambahtinggibangunan. Menambahbangunan adalahmenambahluasdan ataumenambah tingkatsuatubangunanyangada. Pemeliharaanbangunanadalah pekerjaan perawatankondisifisik bangunandengantidakmenambahluas ataumerubah denahatau merubahfungsibangunan atau merubahmateridasaratau merubah bentukataumenambahtinggibangunan. Membongkarbangunan adalahmembongkarataumerobohkanseluruh atausebagianbangunan,komponen,bahan bangunan,danatau prasarana dan sarana bangunanyangsudah ada. Gambar KeteranganSituasi Bangunan,selanjutnyadisingkatGKSBadalah keteranganyang menjelaskan rencanatataletak oangunandidalamsuatu persilsesuairencanatataruang kota yangmerupakan lampiran tak terpisahkandariSIMB. Rencana Tata Ruang Kabupatenadalahhasil perencanaantata ruang Kabupaten TapanuliUtaraberuparencana umumtataruangkota, rencanadetailtataruang kota, rencanatata bangunan dan lingkungan sertaperaturanzonasi. Sempadan Bangunan adalahruang yangmembatasi bagian persiltanah yangbolehdantidakbolehdibangun,terdiridari sempadan muka bangunan,sempadan sampingbangunan,dan sempadan belakang bangunan. Ketinggianbangunan adalah batasmaksimumtinggisuatu bangunan dari ataspermukaan jalandidepanlokasi yang dimohon. Retribusi Daerah,yangselanjutnyadisebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaranatas jasa ataupemberian izintertentu yang khususdisediakandan ataudiberikan oleh Pemerintah Daerahuntuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpundanmengolah data,keterangan,dan atau bukti yang dilaksanakan secaraobyektifdan profesional berdasarkansuatu standarpemeriksaanuntukmenguji kepatuhan pemenuhankewajiban retribusi dalamrangkamelaksanakan ketentuan peraturanretribusi daerah. Penyidikantindak pidanadibidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yangdilakukanoleh penyidik untukmencariserta mengumpulkan buktiyangdengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi yangteijadi serta menemukan tersangkanya. Hariadalah hari keija. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. BABII MAKSUD, TUJUAN,DAN SASARAN Pasal 2 Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman penyelenggaraanIMBdi Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.