Pemberian Bantuan Hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum diberikan hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum tersebut tidak mencabut surat kuasa khusus. Pasal 1 1 ( 1 ) Pemberian Bantuan Hukum secara Litigasi dilakukan oleh Advokat yang berstatus sebagai pengurus Pemberi Bantuan Hukum dan/ atau Advokat yang direkrut oleh Pemberi Bantuan Hukum.
(2)Dalam hal jumlah Advokat yang terhimpun dalam wadah Pemberi Bantuan Hukum tidak memadai dengan banyaknya jumlah Penerima Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum dapat merekrut paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum.
(3)Dalam melakukan pemberian Bantuan Hukum, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan bukti tertulis pendampingan dari Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) .
(4)Mahasiswa fakultas hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus telah lulus mata kuliah hukum acara dan pelatihan paralegal.
(5)Pemberian Bantuan Hukum oleh Advokat sebagaimana dimaksud dalam pada ayat ( 1 ) , tidak menghapuskan kewajiban Advokat tersebut untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)Pemberian Bantuan Hukum secara Litigasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan cara:
a.pendampingan dan/ atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan, dan penuntutan; atau
b.pendampingan dan/ atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan.