Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.Lampiran I : Laporan realisasi anggaran; Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; Lampiran I.2 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan; Lampiran 1.3 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan; Lampiran 1.4 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan Negara; Lampiran 1.5 : Daftar jumlah pegawai Lampiran 1.6 : Daftar piutang daerah Lampiran 1.7 : Daftar Penyertaan modal (investasi) daerah Lampiran 1.8 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya Lampiran 1.9 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan asset lainnya Lampiran 1.10 : Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya Lampiran 1.11 : Daftar dana cadangan daerah Lampiran 1.12 : Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah
b.Lampiran II : Neraca
c.Lampiran III : Laporan arus kas
d.Lampiran IV : Catatan atas laporan keuangan 6