DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 2 Tahun 2016

Nomor
2
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
65

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Organ PDAM yang terdiri dari (Bupati selaku Pemilik Modal, Direksi dan Pengawas), Kewenangan Bupati, Direksi (Pengangkata, Tugas dan Wewenang, Penunjukan Pejabat Sementara, Penghasilan, Jasa Pengabdian Cuti, dan Fasilitas, Pemberhentian), Dewan Pengawas meliputi (Prosedur dan Tata Cara Pengangkatan, Tugas dan Wewenang, Penghasilan dan Jasa Pengabdian, Pemberhentian), Kepegawaian meliputi (Pengangkatan, Penghasilan dan Cuti, Penghargaan dan Tanda Jasa, Kewajiban dan Larangan, Pelanggaran dan Pemberhentian), Dana Pensiun, Asosiasi, Pembinaan, dan Ketentuan Penutup. Pembinaan uum dan Pengawasan dilakukan oleh Bupati.

Isi peraturan

Teks65PDFHirarki

Memuat teks peraturan…