DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 5 Tahun 2015

Nomor
5
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
6

Ringkasan

Penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tebo dalam modal saham PT. Bank Jambi yang didirikan berdasarkan Akte Notaris Adiputra Parlindungan Nomor 6 tanggal 12 Februari 1959 dengan nama Bank Pembangunan Daerah Jambi yang kemudian disempurnakan melalui Akte Notaris Habro Poerwanto Nomor 70 tanggal 12 Oktober 1959 dan mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Nomor J.A/5/115/8 tanggal 6 November 1959. Jumlah penyertaan modal Kabupaten Tebo pada PT. Bank Jambi dalam bentuk aset dan uang adalah sebesar Rp30.008.055.000,00, dan besar investasi yang dianggarkan setiap tahun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Isi peraturan

Teks6PDFHirarki

Memuat teks peraturan…