Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 6 Tahun 2014
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pelayanan kesehatan di Puskesmas; Pendapatan pelayanan kesehatan; Nama, objek dan subjek retribusi dan golongan retribusi; Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; Struktur dan besarnya tarif retribusi; Masa retribusi dan saat retribusi terutang; Tata cara pemungutan dan penyetoran retribusi meliputi tata cara pemungutan dan keberatan; Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, Penghapusan piutang retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Penghapusan piutang retribusi; Pemeriksaan; Insentif pemungutan; Penyidikan; Ketentuan pidana; dan Peninjauan tarif retribusi. Ketentuan pidana berupa Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.