Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 6 Tahun 2015
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Ringkasan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Memuat teks peraturan…
menetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2016. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagai berikut:
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
Bupati menetapkan Peraturan tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tebo. Ditetapkan di Muara Tebo pada tanggal 29 Desember 2015. BUPATI TEBO, S U K A N D A R Diundangkan di Muara Tebo pada tanggal 29 Desember 2015. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TEBO, NOOR SETYO BUDI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2015 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO/PROVINSI JAMBI (NOMOR 07 Tahun 2015).
Membuka PDF…