Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1 Provinsi adalah Provinsi Jambi; 2 Daerah adalah Kabupaten Tebo; 3 Bupati adalah Bupati Tebo; 4 Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah otonom; 5 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah; 6 Peraturan Daerah selanjutnya disingkat Perda adalah Peraturan Daerah Kabupaten Tebo; 7 Rencana Tata Ruang Wilayah selanjutnya disingkat RTRW adalah basil perencanaan tata ruang yang merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah ke dalam struktur dan pola ruang wilayah; 8 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun; )\ / BABI KETENTUAN UMUM PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATENTEBO TAHUN2017-2022. Menetapkan MEMUTUSKAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEBO dan BUPATITEBO Dengan Persetujuan Bersama Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2017 Nomor 5). 9 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 5 (lima) tahun; 10 Rencana Kerja Pembangunan Daerah selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau rencana pembangunan tahunan daerah; 11 Rencana Strategis Perangkat Daerah selanjutnya disingkat Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode 5 (lima) tahun; 12 Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode 1 (satu) tahun; 13 Kerangka Pendanaan adalah program dan kegiatan yang disusun untuk mencapai sasaran hasil pembangunan yang pendanaannya diperoleh dari anggaran pemerintah daerah, sebagai bagian integral dari upaya pembangunan daerah secara utuh; 14 Isu Strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan daerah karena dampaknya yang signifikan bagi daerah dengan karakteristik bersifat pen ting, mendasar, mendesak, berjangka menengah/panjang, dan menentukan tujuan penyelenggaraan pemerintah daerah dimasa yang akan datang; 15 Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan daerah; 16 Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi; 1 7 Tujuan adalah suatu kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalamjangka waktu 5 (lima) tahunan; 18 Sasaran adalah target atau hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan; 19 Strategi adalah langkah berisikan program-program sebagai prioritas pembangunan Daerah/Perangkat Daerah untuk mencapaisasaran; 20 Arah Kebijakan adalah rumusan kerangka pikir atau kerangka kerja untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan dan mengantisipasi isu strategis Daerah/Perangkat Daerah yang dilaksanakan secara bertahap sebagai penjabaran strategi;~ I '>, 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRWdan RPJMN.