MEMUTUSKAN: dan Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENTEBO Repubiik Indonesia ranun 2008 rvomor ::>~, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Kedua atas Undang-Undang No111or 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
4.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- rr.,..,.-1,..,.,..,"' 1\T.-·""'"-~ 10 'T',-,1--,".,... 0('1r\Q t-a....-,t-,-,.,....,--,, Da.....-,,1-.,-,1--,,-,.,.... -.._,.l.l ..''-..4.L4...1..l.E:Ji .l.-,V..1..l..l.Vl. .l..4"" .l. (...Ll..L\...A...l..l. L4--V'V''-' \..'-'.l..l.\...Lit....1..l.5 .:t. '\..,..L '-l.U'-A ...Ll .. f..A...l..l. 3 Pasal 5.A ( 1) Terhadap ternak yang berkeliaran dijalan atau dibiarkan berkeliaran pada tempat umum sehingga mengganggu ketertiban lalu lintas, keindahan lingkungan dan kenyamanan / ketentraman masyarakat dapat dikenakan penangkapan/ penyitaan terhadap ternak tersebut melalui operasi penertiban.
(2)Operasi penertiban dilaksanakan oleh petugas dari satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tebo bersama petugas dari Dinas/ Instansi terkait.
(3)Terhadap ternak yang disita akan ditempatkan sementara pada kandang penitipan yang ada dirumah potong Hewan (RPH selambat-lambatnya 3 ( tiga) hari.
(4)Selama berada dikandang penitipan ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tanggungjawab petugas Rumah Potong Hewan ( RPH).
(5)Ternak yang telah disita dapat diambil kembali oleh pemiliknya paling lama 3 ( tiga) hari sejak dilakukan penyitaan dengan diwajibkan membayar denda yang akan disetorkan ke kas daerah ditambah biaya pemeliharaan selama dikandang penitipan.
(6)Besarnya denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) per ekor untuk ternak kerbau dan sapi dan Rp. 250.000,- ( duaratus lima puluh ribu rupiah) untuk ternak kambing dan domba.
(7)Besarnya biaya pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4)diatas adalah sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) per ekor per hari untuk ternak kerbau dan sapi dan Rp 25.000.- (dua puluh lima ribu rupiah ) untuk ternak kambing dan domba.
2.Diantara Pasal 5 dan 6 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 5.A sehingga Pasal 5.A berbunyi sebagaiberikut:
(2)Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijual oleh tim penjualan sesuai dengan harga pasar dan hasil penjualan tersebut disetor ke Kas daerah.
(3)Tim penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati Tebo. 4 LEMBARANDAERAHKABUPATENTEBO TAHUN2014 NOMOR ... Diundangkan di Muara Tebo pada tanggal 22 April 2014 ,IS DAERAHKABUPATENTEBO, Ditetapkan di Muara Tebo padatanggal 2 April 2014 BUPATITEBO, ~~ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah rm dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tebo.
3.Ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) diubah sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagaiberikut: