1.Daerah adalah Kabupaten Tebo
2.Pemerintahan Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2014 Nomor 6) di ubah sebagai berikut:
1.Ketentuan angka 2 dan angka 5 Pasal 1 di ubah, sehingga berbunyi sebagai berikut; PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATANDI PUSAT KESEHATANMASYARAKAT. Menetapkan: BUPATI TEBO MEMUTUSKAN: dan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENTEBO
8.Pelayanan Rawat Jalan di Puskesmas yang selanjutnya disebut Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama (PRJT) adalah pelayanan kesehatan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, rehabilitas medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal diruang rawat inap;
9.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Puskesmas adalah instansi kesehatan daerah yang memeberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fasilitas rawat jalan dan rawat inap;
10.Pelayanan rawat darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah atau menghalangi risiko kematian atau cacat;
11.Rawat inap adalah pelayanan terhadap orang yang masuk puskesmas untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati ruangn rawat inap;
12.Puskesmas Keliling adalah Unit pelayanan kesehatan keliling yang dilengkapi dengan kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau roda 2 (dua) dan transfortasi lainnya di lokasi yang jauh dari sarana kesehatan yang ada;
13.Puskesmas Pembantu adalah Unit pelayanan kesehatan yang sederhana dan berfungsi menunjang dan membantu melaksanakan kegiatan - kegiatan yang dilakukan puskesmas dalam ruang lingkup wilayah yang lebih kecil serta jenis dan kompetensi pelayanan yang disesuaikan dengan kemampuan dan sarana yang tersedia;
14.Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) adalah Upaya kesehatan bersumber masyarakat yang dibentuk di desa dalam rangka mendekatkan / menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa;
15.Tindakan Medik adalah tindakan dengan atau tanpa pembedahan yang menggunakan pembiusan umum atau lokal atau tanpa pembiusan;
16.Pelayanan Penunjang Medik adalah Pelayanan pemeriksaan kesehatan dalam rangka untuk menunjang atau menegakkan diagnosis dan terapi meliputi pemeriksaan laboratorium klinik, radiologi, dan atau diagnostik elektromedik; \_ I mengevakuasi pasien dan atau untuk merujuk pasien;
21.Jasa Pelayanan adalah Imbalan yang diterirna petugas pelaksana pelayanan kesehatan secara langsung rnaupun tidak langsung rnelakukan pelayanan kepada pasien dalarn rangka observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi rnedik, konsultasi, visite, asuhan keperawatan dan atau pelayanan kesehatan lainnya;
22.Retribusi pelayanan kesehatan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pernbayaran atas pelayanan kesehatan pada Pu sat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Puskesrnas Keliling, Puskesrnas Pernbantu dan Poskesdes;
23.Surat ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD,adalah surat ketetapan retribusi yang rnenentukan besarnya jurnlah pokok retribusi yang terutang;
24.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang rnenentukan jurnlah kelebihan pernbayaran retribusi karena jurnlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terhutang; ~I 1 7. Pelayanan Kunjungan Rum.ah adalah Pelayanan yang dilaksanakan oleh petugas Puskesrnas dalarn rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan pelayanan kesehatan lainnya dengan mengunjungi rumah pasien;
18.Pelayanan Obstetrik Neonatal Esensial Dasar selanjutnya disebut PONED adalah Pelayanan terpadu ibu dan bayi pada persalinan keharnilan resiko tinggi;
19.Jaminan Kesehatan Nasional adalah Jarninan berupa perlindungan kesehatan agar peserta rnernperoleh rnanfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalarn rnernenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah mernbayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah;
20.Pelayanan Ambulance adalah Pelayanan yang diberikan dengan rnernpergunakan rnobil ambulance atau rnobil puskesrnas keliling (Pusling) sebagai alat transfortasi untuk rnelakukan pertolongan pertarna pada kecelakaan (P3K), ( NOREG / PERATURANDAERAH KABUPATEN/ PROVINS! JAMBI) ( -~-~~ .... TAHUN2021 ) DAERAHKABUPATENTEBO ,EG LE TA 1 gkan di Muara Tebo n gal 25 Januari 2021 K ETARISDAERAHKABUPATENTEBO, BUPATITEBO, Ditetapkan di Muara Tebo pada tanggal 25 Januar~021 penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tebo. dengan1n1Peraturanmemerintahkan mengetahuinya,orang Daerah setiapagarundangkan Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal di
2.Ketentuan dalam lampiran diubah sehingga lampiran berbunyi sebagaimana tertera pada Lampiran Peraturan Daerah ini.
25.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administratif berupa bunga dan atau denda. NO PEMERIKSAAN DAN TINDAKAN SATUAN TARIFJASA JASA SARANA DAN TOTAL TARIF KET PELA YANAN PRASARANAN MEDIS/PARA MEDIS 1 2 3 4 5 6 7 1 POLIKLINIK UMUM
1.lnjeksi 1 kali Rp 3.000 Rp 3.000
2.Ganti I Pasang perhan
a.Kecil ( luka « 3 cm ) 1 kali Rp 4.000 Rp 2.000 Rp 6.000
b.Sedang (Iuka> 3 s/d 10 cm ) 1 kali Rp 6.000 Rp 2.000 Rp 8.000
c.Besar ( Iuka > 10 cm ) 1 kali Rp 8.000 Rp 5.000 Rp 13.000
3.Buka jahitan 1 kali Rp 4.000 Rp 2.000 Rp 6.000 2 POLIKLINIK KEBIDANAN
1.Jasa Tindakan persalinan normal 1 kali Rp 700.000 Rp 32.500 Rp 732.500
2.Jasa tindakan persalinan dengan penyulit 1 kali Rp 780.000 Rp 65.000 Rp 845.000 ( Plasenta Manual/KBI/KBE perdarahan postpartum
3.Pelayanan tindakan pra rujukan untuk ibu 1 kali Rp 90.000 Rp 10.000 Rp 100.000 hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir dengan komplikasi
4.Resusitasi bayi lahir 1 kali Rp 90.000 Rp 10.000 Rp 100.000
5.Penggunaanlnkobator 1 kali Rp 20.000 Rp 5.000 Rp 25.000
6.Terapi blue light 1 kali Rp 40.000 Rp 10.000 Rp 50.000
7.Pemeriksaan kehamilan 1 kali Rp 7.000 Rp 3.000 Rp 10.000
8.Pengabilan Papsmear I IV A 1 kali Rp 20.000 Rp 5.000 Rp 25.000
9.Tindakan irigasi vagina 1 kali Rp 20.000 Rp 5.000 Rp 25.000
10.Pernasangan IUD ( tanpa alat kontrasepsi) 1 kali Rp 20.000 Rp 5.000 Rp 25.000 11.PencabutanlUD 1 kali Rp 20.000 Rp 5.000 Rp 25.000
12.Pemasangan lnplant ( Tampa alat kontrasepsi) 1 kali Rp 20.000 Rp 5.000 Rp 25.000
13.Pencabutan lnplant 1 kali Rp 20.000 Rp 5.000 Rp 25.000
14.Vaksetomi 1 kali Rp 275.000 Rp 25.000 Rp 300.000
15.Tubektomi 1 kali Rp 275.000 Rp 25.000 Rp 300.000
16.Pelayanan pasca keguguran ( Kuretase ) 1 kali Rp 200.000 Rp so.coo Rp 250.000
17.Persalinan pervaginam termasuk 1 kali Rp 200.000 Rp 50.000 Rp 250.000 pelayanan nifas dan pelayanan bayi baru lahir dengan tindakan emergency dasar 18.CTG 1 kali Rp 50.000 Rp 5.000 Rp 55.000
19.Vacum Ekstraksi 1 kali Rp 200.000 Rp 50.000 Rp 250.000
20.AVM ( Asporasi Vacum Manual) 1 kali Rp 200.000 Rp 50.000 Rp 250.000
21.Pasang Tampon 1 kali Rp 40.000 Rp 10.000 Rp 50.000
22.Lepas Tampon 1 kali Rp 25.000 Rp 5.000 Rp 30.000
23.Pasang infus 1 kali Rp 7.500 Rp 2.500 Rp 10.000
24.Pasang kateter urine 1 kali Rp 7.500 Rp 2.500 Rp 10.000
25.lepas kateter urine 1 kali Rp 15.000 Rp 5.000 Rp 20.000 3 POLIKLINIK GIGI
1.Spulling bethadine + Alvoigi (perigio) 1 kali Rp 3.000 Rp 2.000 Rp 5.000
2.Pencabutan gigi biasa (normal) 1 kali Rp 12.400 Rp 2.600 Rp 15.000
3.Pencabutan gigi dengan penyulit 1 kali Rp 21.750 Rp 3.250 Rp 25.000
4.Pencabutan gigi susu 1 kali Rp 5.000 Rp 2.000 Rp 7.000
5.Penambalan sementara 1 kali Rp 5.000 Rp 2.000 Rp 7.000
6.Penambalan tetap
a.Dengan amalgam 1 kali Rp 5.000 Rp 2.000 Rp 7.000
b.Dengan selikat 1 kali Rp 5.000 Rp 2.000 Rp 7.000
7.Trepanasi 1 kali Rp 10.000 Rp 5.000 Rp 15.000
8.Extirpasi Pulpa 1 kali Rp 10.000 Rp 5.000 Rp 15.000
9.Pengisian saluran akar 1 kali Rp 10.000 Rp 5.000 Rp 15.000
10.Odontektomi 1 kali Rp 10.000 Rp 5.000 Rp 15.000
11.Operasi sederhana l kali Rp 15.000 Rp 5.000 Rp 20.000 12.. Alvolektomi 1 kali Rp 20.000 Rp 5.000 Rp 25.000
13.Scalling 1 kali Rp 5.000 Rp 3.000 Rp 8.000
14.Ca but gigi dengan komplikasi 1 kali Rp 20.000 Rp 5.000 Rp 25.000
15.Bongkar tambalan permanen 1 kali Rp 5.000 Rp 2.000 Rp 7.000
16.Operkulektomi 1 kali Rp 5.000 Rp 2.000 Rp 7.000 4 KONSULTASI DOKTER SPESIALIS DI PUSKESMAS
1.Puskesmas biasa 1 kali Rp 30.000 Rp 30.000
2.Puskesmas terpencil 1 kali Rp so.coo Rp 50.000 A. RAWAT JALAN RETRIBUSI PELAYANAN KEEHATAN DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT 20211 - TANGGAL: LAMPIRAN: PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR : 1 TAHUN 2021 NO PEMERIKSAAN DAN TINDAKAN SA TUAN TARIF JASA JASA SARANA DAN TOTAL TARIF KET PELA YANAN PRASARANAN MEDIS/PARA MEDIS 1 2 3 4 5 6 7 1 ELEKTROMEDIK
1.Radiologi 1 kali Rp 20.000 Rp 5.000 Rp 25.000 2 LABORATORIUM PENUNJANG
1.Pemeriksaan sederhana A. Darah
1.Hemoglobin 1 kali Rp 4.000 Rp 1.000 Rp 5.000
2.Hitung eritrosit 1 kali Rp 4.000 Rp 1.000 Rp 5.000 3.LED/BBS 1 kali Rp 4.000 Rp 1.000 Rp 5.000
4.Hitung retikolosit 1 kali Rp 4.000 Rp 1.000 Rp 5.000
5.Trombosit 1 kali Rp 4.000 Rp 1.000 Rp 5.000
6.Leokosit 1 kali Rp 4.000 Rp 1.000 Rp 5.000
7.Difocount 1 kali Rp 4.000 Rp 1.000 Rp 5.000 8.CT 1 kali Rp 4.000 Rp 1.000 Rp 5.000
9.BT 1 kali Rp 4.000 Rp 1.000 Rp 5.000
10.HT 1 kali Rp 4.000 Rp 1.000 Rp 5.000 B. Urine
1.Protein 1 kali Rp 4.000 Rp 1.000 Rp 5.000
2.Reduksi 1 kali Rp 4.000 Rp 1.000 Rp 5.000
3.Bilirubin i kali Rp 4.000 Rp 1.000 Rp 5.000
4.Sedimen 1 kali Rp 4.000 Rp 1.000 Rp 5.000
5.Urobilinogen 1 kali Rp 4.000 Rp 1.000 Rp 5.000
6.Urobilin 1 kali Rp 4.000 Rp 1.000 Rp 5.000
7.Darah samar 1 kali Rp 4.000 Rp 1.000 Rp 5.000
8.Stecobilin 1 kali Rp 4.000 Rp 1.000 Rp 5.000
9.Keton 1 kali Rp 4.000 Rp 1.000 Rp 5.000
2.Pemeriksaan sedang
a.Malaria 1 kali Rp 7.000 Rp 3.000 Rp 10.000
b.Golongan darah 1 kali Rp 7.000 Rp 3.000 Rp 10.000
c.BTA 1 kali Rp 10.000 Rp 5.000 Rp 15.000
d.Test sensitifitas 1 kali Rp 10.000 5000 Rp 15.000
e.Pemeriksaan secret ( Preparat Bakteri 1 kali Rp 25.000 Rp 5.000 Rp 30.000 dan jamur)
3.Pemeriksaan Kimia Darah
a.Glukosa 1 kali Rp 15.000 Rp 5.000 Rp 20.000
b.Kolesterol 1 kali Rp 15.000 Rp 5.000 Rp 20.000
c.SGOT 1 kali Rp 10.000 Rp 5.000 Rp 15.000 d.SGPT 1 kali Rp 10.000 Rp 5.000 Rp 15.000
e.Asam urat 1 kali Rp 10.000 Rp 5.000 Rp 15.000
f.HbsAg 1 kali Rp 10.000 Rp 5.000 Rp 15.000
g.Bilirubin 1 kali Rp 10.000 Rp 5.000 Rp 15.000
h.Trigliserida 1 kali Rp 10.000 Rp 5.000 Rp 15.000
i.Ureum 1 kali Rp 10.000 Rp 5.000 Rp 15.000
j.Kretinin 1 kali Rp 10.000 Rp 5.000 Rp 15.000
k.DBD 1 kali Rp 10.000 Rp 5.000 Rp 15.000 I. HDL 1 kali Rp 10.000 Rp 5.000 Rp 15.000
m.LDL 1 kali Rp 10.000 Rp 5.000 Rp 15.000
n.Albumin 1 kali Rp 10.000 Rp 5.000 Rp 15.000
o.Total Protein 1 kali Rp 10.000 Rp 5.000 Rp 15.000
p.HIV/AIDS 1 kali Rp 10.000 Rp 5.000 Rp 15.000
q.Widal 1 kali Rp 10.000 Rp 5.000 Rp 15.000
r.5philis 1 kali Rp 10.000 Rp 5.000 Rp 15.000
s.Gamma GT 1 kali Rp 10.000 Rp 5.000 Rp 15.000 C. PENUNJANG MEDIK NO RAWATINAP SA TUAN TARIF JASA JASA SARANA DAN MA KAN TOTAL PELA YANAN PRASARANAN DAN TARIF MEDIS/PARA MEDIS MINUM 1 2 3 4 5 6 7 1 Rawat inap Puskesmas 1 hari Medis : 10.000 Rp 10.000 Rp 30.000 Rp 65.000 Para medis: 15.000 ( 2 orang) 2 Pemakaian oksigen 1 liter Rp 2.000 Rp 500 Rp 2.500 B. RAWAT INAP BUPATI TEBO, }: NO PEMERIKSAANDAN TINDAKAN SATUAN TARIFJASA JASA SARANA TOTAL KET PELA YANAN DAN TARIF MEDIS/PARAMEDIS PRASARANA 1 2 3 4 5 6 7 1 SURAT KETERANGAN Pemeriksaan Kesehatan untuk mengeluarkan Surat 1 kali Rp 7.000 Rp 3.000 Rp 10.000 Keterangan berbadan Sehat 2 VISUM
1.Korban hidup 1 kali Rp 15.000 Rp 5.000 Rp 20.000
12.Karban menlnggal 1 kali Rp 25.000 Rp 5.000 Rp 30.000 3 PERAWATAN JENAZAH
1.Perawatan jenazah umum 1 kali Rp 15.000 Rp 5.000 Rp 20.000
2.Perawatan jenazah kecelakaan 1 kali Rp 25.000 Rp 7.000 Rp 32.000 =~ F PEMERIKSAAN KESEHATAN DALAM RANGKA PENERBITAN SURAT KETERANGAN / VISUM 1180.000(sopir) NO TIN DAKAN SATUAN TARIFJASA BBM JASASARANA TOTAL 1 2 3 4 5 6 7 1 Pernakian Puskesling I Ambulance
1.Dalam Kabupaten Tebo 1 kali 60.000 (para medis) 3.000/Km x PP Rp 15.000 ..... 60.000 (sopir)
2.Ke RSU. Kabupaten lain (dalam Provinsi) 1 kali 60.000(para medis) 3.000/Km x PP Rp 15.000 ..... 60.000(sopir)
3.KP RSlJ. Prnvinsi 1 k;ali 180000 (p,ir;i medis) 3.000/Km x PP Rp lS.000 ... E PEMAKAIAN PUSLING/ AMBULAN NO PEMERIKSAAN DAN TINDAKAN SATUAN TARIFJASA JASA SARANA DAN TOTAL TARIF KET PELA YANAN PRASARANAN MEDIS/PARA MEDIS 1 2 3 4 5 6 7 1 T!~JDAK!'\N SEDERHANA.
1.Pemasangan Spalk
a.Kecil 1 kali Rp 5.000 Rp 2.000 Rp 7.000 b.Sedang 1 kali Rp 7.000 Rp 3.000 Rp 10.000
c.Besar 1 kali Rp 10.000 Rp 5.000 Rp 15.000
2.Pemasangan IVFD:
a.lnfus dewasa 1 kali Rp 4.000 Rp 1.000 Rp 5.000
b.lnfus anak - anak 1 kali Rp 7.000 Rp 3.000 Rp 10.000
3.Pembuangan serumen 1 kali Rp 7.000 Rp 3.000 Rp 10.000
4.Pembersih Luka bakar 1 s/d 5 % 1 kali Rp 7.000 Rp 3.000 Rp 10.000
5.Luka robek Heating 1 s/d 5 cm 1 kali Rp 7.000 Rp 3.000 Rp 10.000
6.Klisma 1 kali Rp 7.000 Rp 3.000 Rp 10.000
7.Tindik telinga 1 kali Rp 7.000 Rp 3.000 Rp 10.000 2 TINDAKAN KECIL
1.Pemasangan GIPS 1 kali Rp 15.000 Rp 5.000 Rp 20.000
2.Pemasangan ransel verban 1 kali Rp 6.000 Rp 4.000 Rp 10.000
3.Blast fungsi 1 kali Rp 15.000 Rp 5.000 Rp 20.000
4.Pembersihan Iuka bakar 6 s/d 10% 1 kali Rp 15.000 Rp 5.000 Rp 20.000
5.Luka robek Heating 6 s/d 10 cm 1 kali Rp 10.000 Rp 5.000 Rp 15.000
6.Ekstraksi kuku 1 kuku Rp 12.000 Rp 3.000 Rp 15.000
7.Ekplorasi Benda Asing 1 kali Rp 7.000 Rp 3.000 Rp 10.000 3 TINDAKAN SEDANG
1.Circumsisi 1 kali Rp 90.000 Rp 10.000 Rp 100.000
2.Amputasi Jari 1 jari Rp 40.000 Rp 10.000 Rp 50.000
3.Luka robek Heating > 10 cm 1 kali Rp 7.000 Rp 3.000 Rp 10.000
4.Fungsi Supra publik 1 kali Rp 25.000 Rp 5.000 Rp 30.000
5.Jahit tendon otot 1 kali Rp 6.000 Rp 4.000 Rp 10.000
6.lncisi abses kecil 1 kah Rp 4.000 Rp 1.000 Rp 5.000
7.lncisi abses besar 1 kali Rp 7.000 Rp 3.000 Rp 10.000
8.Ekterpati lipon kecil 1 kali Rp 40.000 Rp 10.000 Rp 50.000
9.Ekterpati lipon sedang 1 kali Rp 70.000 Rp 10.000 Rp 80.000
10.Ekterpati corpus
a.Mata 1 kali Rp 20.000 Rp 5.000 Rp 25.000
b.Telinga 1 kali Rp 15.000 Rp 5.000 Rp 20.000
c.Hidung 1 kali Rp 15.000 Rp 5.000 Rp 20.000 D TINDAKAN MEDIK