1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Tebo.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Tebo.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Kecamatan adalah wilayah kerja kecamatan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Tebo yang dipimpin oleh seorang Camat.
6.Camat adalah Camat dalam wilayah Kabupaten Tebo.
7.Lurah adalah Lurah dalam wilayah Kabupaten Tebo.
8.Kepala Desa adalah Kepala Desa dalam wilayah Kabupaten Tebo.
9.Rukun Tetangga dan Rukun Warga selajutnya disingkat RT dan RW adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintah dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Lurah atau Kepala Desa.
10.Adat Melayu Seentak Galah Serengkuh Dayung Kabupaten Tebo adalah sistem pandangan hidup masyarakat Kabupaten Tebo yang kokoh seperti yang tersirat dalam seloko "titian treh betanggo batu, cermin gedang nan idak kabur, lantak nan idak goyah, dak lapuk dek hujan, dak lekang dek paneh, kato nan seiyo, adat besendi syara', syara' besendi Kitabullah, syara' mengato adat memakai".
11.Hukum Adat Melayu adalah hukum adat yang berlandaskan adat besendi syara', syara' besendi Kitabullah. Adat Melayu yang berisi nilai-nilai, aturan-aturan, norma-norma, dan kebiasaan kuat dan benar serta menjadi pedoman dalam penataan tatanan masyarakat, sistem hukum, sistem kepemimpinan dan pemerintahan yang dipegang teguh oleh masyarakat Melayu Kabupaten Tebo dengan sistem sanksi yang tegas jika anggota masyarakat melakukan pelanggaran.
12.Lembaga Adat Melayu selanjutnya disingkat LAM adalah organisasi kemasyarakatan yang karena kesejarahan atau asal usulnya menegakkan hukum adat dan mendorong anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan pelestarian dan pengembangan Adat Melayu Kabupaten Tebo.
13.Lembaga/organisasi kebudayaan adalah organisasi legal non pemerintah bervisi kebangsaan dengan tujuan melakukan pelestarian dan pengembangan Adat Melayu Kabupaten Tebo dan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Tebo bukan afiliasi dari organisasi sayap partai.
14.Fasilitasi adalah upaya dalam bentuk penertiban kebijakan dan/atau pemberian bantuan serta kemudahan untuk mendorong memajukan dan mengembangkan kegiatan.
15.Pembinaan dan pemberdayaan adalah semua kegiatan dalam rangka pemeliharaan dan memajukan Adat Melayu Kabupaten Tebo yang menunjang kelangsungan pembangunan dan ketahanan nasional serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16.Pelestarian adalah upaya menjaga dan memelihara Adat Melayu Seentak Galah Serengkuh Dayung Kabupaten Tebo, terutama nilai-nilai akhlak, moral dan adab yang merupakan inti dari adat, kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat agar keberadaannya tetap terjaga dan berkelanjutan.