menetapkan Peraturan Daerah tentang hak Keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo; Menimbang HAK KEUANGANDAN ADMINISTRATIFPIMPINANDAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENTEBO DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PERATURANDAERAH KABUPATENTEBO NOMOR a TAHUN 2017 TENTANG BUPATI TEBO PROVINS! JAMBI 2 ~ I PERATURAN DAERAH TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATEN TEBO. Menetapkan MEMUTUSKAN: BUPATI TEBO Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENTEBO dan
6.Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 Tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana operasional ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3 ~ I
1.Pemerintah Daerah adalah Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah otonom.
2.Bupati adalah Bupati Tebo.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerahyang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
4.Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD Kabupaten Tebo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo;
7.Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut Sekretaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo;
8.Kelompok kemampuan keuangan daerah adalah klasifikasi/klaster suatu daerah untuk menentukan kelompok kemampuan keuangan daerah tertentu yang ditetapkan dengan formula sebagai dasar penghitungan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan pada setiap klaster; ~- 9. Uang representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD;
10.Uang paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas;
11.Tunjangan jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD; Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: