Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG IZIN USAHA PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C.
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2008 Nomor 11); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEBO dan BUPATI TEBO MEMUTUSKAN: 2 NOREG/ PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO/ PROVINS! JAMBI ( ~ TAHUN 2018) KABUPATEN TEBO 2018 Diundangkan di Muara Tebo pada tanggal 14 Februari 2018 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 3