1.Ketentuan Pasal 2 huruf d angka 2, angka 3, angka 6 diubah, angka 9, angka 11, angka 13 dihapus dan huruf e angka 1, angka 3 diubah sehingga ketentuan Pasal 2 huruf d dan huruf e berbunyi sebagai berikut: Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangakat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 8) diubah sebagai berikut: Pasal I PERUBAHANKEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKATDAERAH. Menetapkan MEMUTUSKAN: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEBO dan BUPATITEBO Dengan Persetujuan Bersama
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 2 bidang persandian ~ / bidang
14.Dinas Komunikasi menyelenggarakan BTipedan Informatika dengan urusan pemerintahan inforrnatika,komunikasi dan bidang statistik; pangan;
6.Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, bidang kehutanan dan bidang Perhubungan;
7.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
8.Dinas Perkebunan, Petemakan dan Perikanan dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan perkebunan dan sub urusan peternakan dan urusan pemerin tahan bidang kelau tan dan perikanan;
9.dihapus;
10.Satuan Polisi Pamong Praja dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub Polisi Pamong Praja; 11 . dihapu s;
12.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
13.dihapus; Tipe A bi dang
1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan menyelenggarakan urusan pemerintahan pendidikan dan bidang kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, dan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, dan bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman;
4.Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial dan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
5.Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan tanaman pangan dan holtikultura dan urusan pemerintahan bidang 3 Manusia dengan Tipe B melaksanakan fungsi periunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan
1.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Penelitian, Pengembangan · dengan Tipe A melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
2.Badan Keuangan Daerah dengan Tipe A melaksanakan fungsi penunjang keuangan; dan
3.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
15.Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu , Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, pelayanan perizinan dan non perizinan , urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, bidang energi dan sumber daya mineral;
16.Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian, urusan pemerintahan bidang perdagangan dan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja; 1 7. Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga dan bidang pariwisata;
18.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran;
19.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;