a.Laporan Realisasi Anggaran;
b.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c.Neraca:
d.Laporan Operasional;
e.Laporan Arus Kas;
f.Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g.Catatan Atas Laporan Keuangan Pasall PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARANPENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN fu'lGGARAl~ 2023 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEllO dan BUP'ATITEBO MEMUTUSKAN : Dengan Persetujuan Bersama
8.Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2023, (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2023 Nomor 7).
7.Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2021 Nomor 15);
6.Peraturan Pemermtah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraaan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323); Menetapkan (10.725.149.484,22)1. SurflusJdefisit sete1ah Rp Perubahan
2.Realisasi Pembiayaan ....;R=p_ _;9~1:.:...~53:::..5::;_;.:.;::8:;_6'"::.:::6:..:....7:_:3::::.._4.:__"c:;::2=2 Selisih lebih/ (kurang) Rp 80.810.717.250,00 (c) Selisih realisasi surplus/ defisit dengan realisasi pembiayaan sejumlah Rp80.810.717.250,00 dengan rincian sebagai berikut : Rp 1.317.005.678.373,00 Rp 1.223.970.584.023,55 Rp 93.035.094.349,45
1.Anggaran Belanja setelah Perubahan
2.Realisasi Selisih lebih I (kurang) (b) Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp93.035.094.349,45 dengan rincian sebagai berikut : Rp 1.227.708.230.805,00 Rp 1.213.245.434.539,33 Rp 14.462.796.265,67
1.Anggaran Pendapatan setelah Perubahan
2.Realisasi Selisih lebih/ (kurang] fa) Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp14.462.796.265,67 dengan rincian sebagai berikut : Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai beriku t : Pasa13 Rp 112.862.075.932,22 Rp 21.326.209.198,00 Rp 91.535.866.734,22
c.Pembiayaan - Penerimaan - Pengeluaran Surplus/ defisit Rp 1.213.245.434.539,33 Rp 1.223.970.584.023,5.5 Rp (10.725.149.484,22)
a.Pendapatan
b.Belanja Surplus/ defisit Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut ;
a.Saldo Anggaran Lebih awal Rp 112.861.975.932,22
b.Penggunaan SAL sebagai Rp 112.862.075.932,22 Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan
c.Sub Total Rp (100.000,00)
d.Sisa Lebih/kurang Rp 80.810.717.250,00 Pembiayaan Anggaran (SiLPAj SiKPA)
e.Sub Total Rp 80.810.617.250,00 Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b 31 Desember Tahun 2023 sebagai berikut: Rp 89.297.447.568,00 Rp 91.535.866.734,22 Rp (2.238.419.166,22)
1.Anggaran Pembiayaan neto Setelah Perubahan
2.Realisasi Selisih lebihj (kurang) (fJ Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan neto sejumlah Rp(2.238A19.166,22) dengan line ian sebagai berikut : Rp 10.637.700.001,00 Rp 2.238..319.166,00 Rp 23.564.528.364,00
1.Anggaran Pengeluaran Pembiayaan Setelah Perubahan
2.Realisasi Selisih lebih/ (kurang] (e) Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pernbiayaan sejumlah Rp2.238.319.166,00 dengan rincian sebagai berikut : Rp 112.862.075.932,22 Rp (100.000,22) Rp 112.861.975.932,00
1.Anggaran Penerimaan Pembiayaan Setelah Perubahan
2.Realisasi Selisih lebih/ (kurang) (d) Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah (RplOO.OOO,22)dengan rincian sebagai berikut:
a.Saldo kas awal per 31_Januari Rp 112.863.482.172,22 Tahun 2023
b.Arus kas bersih dari aktivitas Rp 231.653.226.150,78 operasi
c.Arus Kas bersih dad aktivitas Rp (245.378.375.635,00) investasi
d.Arus Kas bersih dad aktivitas Rp (18.326.209.198,00) Pendanaan
e.Arus Kas bersih dari aktivitas Bn___ 101.200.740~OO transitor Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 1 huruf e untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2023 sebagai berikut: Rp 0,00 Rp 53.420.765.017,53 Rp 1.235.696.203.064,90 Rp 1.182.985,321.341,49 Rp 52.710.881.723,41
a.Jumlah Pendapatan
b.Jumlah Beban
c.Jumlah Surplus/defisit sebelum pos luar biasa
d.Pos Luar Biasa
e.Surplua/riefisit LO Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 1 huruf d untuk tahun yang berakhir sarnpai dengan 31 Desember Tahun 2023 sebagai berikut: Rp 2,886.174.613.158,00 Rp 131.859.602.028,69 RQ 2.754.315.011.129,74 Rp 2.886.174.613.158,00
a.Jumlah aset
b.Jumlah kewajiban
c.Jumlah ekuitas dana
d.Jumlah Kewajiban dan Ekuitas Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c per 31 Desember Tahun 2023 sebagai berikut :
f.Koreksi Kesalahan Rp 100.000,00 Pembukuan Tahun Sebelumnya
g.Lain-lain Rp 0,00
h.Saldo Anggaran Lebih Akhir Rp 80.810.717.250,00 Lampiran 1.2 Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; Ringkasan APBD yang diklarifikasi menurut kelompok dan jenis peridapatan, belanja dan pembiayaan; Lampiran I.1 LaporanRealisasiAnggaranLampiran I1. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari : Pa.swl0 Catatan atas laporan keuangan sebagairnana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pas-pas laporan keuangan. Rp 5.025.749.789,37 Rp 2.754.315.011.129,74 Lain-lain Ekuitas akhir f, g. 0,00Rp 58.284,59Rpd. e. Rp 2.695.868.438.038,25 Rp 53.420.765.017,53 Rp 5.025.808.073,96 Ekuitas awal Surplus/ defisit (LO) Dampak Kumulatif perubahan kebijakanj kesalahan mendasar Koreksi Persediaan Selisih Revaluasi Aset Tetap a. b. c. Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf f untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2023 sebagai berikut:
f.Penurunan Kas (b+c+d+e) Rp (31.950.157.942,22)
g.Saldo Awal Kas Rp 112.863.482.172,22
i.Koreksi Saldo Awal Kas Rp 100.000,00
h.Saldo Akhir Kas Rp 80.913.424.230,00 Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri dad Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerab /Perusahaan daerah tercantum dalam Lampiran Laporan Keuangan. Pasall1 Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Laporan Operasional Laporan Perubahan Ekuitas Neraca Laporan Arus Kas Catatan Atas Laporan Keuangan Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir. Daftar Penyertaan Modal (lnvestasi] Daerah Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah Daftar Rekapitulasi Aset Tetap Daftar Konstruksi Dalam Pekerjaan Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya Daftar Dana Cadangan Daerah Daftar Kewajiban Jangka Pendek Daftar Kewajiban Jangka Panjang Daftar Kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan akhir tahun dan dianggarkan Kembali Tahun Anggaran Berikutnya Ikhitisar Laporan Keuangan BUMD Ikhitisar Laporan Keuangan (Neraca) BUMD Ikhitisar Laporan Keuangan (LabajRugi) Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program kegiatan dan sub kegiatan. Rincian APBD menurut urusan pemerintah daerah.organisasi.program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok jenis, objek, rincian objek dan sub rincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan;
2.Lampiran II
3.Lampiran III
4.Lampiran IV
5.Lampiran V
6.Lampiran VI "1. Lampiran VII
8.Lampiran VIII
9.LampiranIX 10 LampiranX II. LampiranXI
12.Lampiran XII
13.LampiranXIII
14.Lampiran XIV
15.LampiranXV
16.Lampiran XVI
17.Lampiran XVII
18.Lampiran XVIII
19.Lampiran XIX
20.LampiranXX Lampiran XX. 1 Lampiran XX.2 Lampiran 1.4 Lampiran 1.3 G PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO PROVfNSI JAMB! OR 2"18T AHUN 2024 ) N DAERAH KABUPATEN TEBO TiI..HUN2024 NOMOR 2.. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penernpatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tebo. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, Pasal 13 Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dad pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Pasa112