menetapkanPeraturanDaerah tentangPerub AnggaranPendapatandanBelanjaDaerahKabup TeboTahunAnggaran2025.
1.Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 te Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabu Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabu aten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tamb than Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 te tang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 te .tang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lem Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 te .tang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tertang Pembentukan Peraturan Perundang-und ngan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undatngan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 6801);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Re Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tam ahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomr 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lem >aran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Mengingat
7.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rep tblik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8.Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara T bun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indo .esia Tahun 2024 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 6995);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan r akil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indoresia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan U um (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) scbagaimana telah di.bah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nmor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran N Republik Indonesia Nomor 5340);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 te tang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 te tang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran N gara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali ter .khir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerihtah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik lndo Lesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran N gara Republik Indonesia Nomor 6177);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 te Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran N Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5156);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelengga ·aan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tamb .han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 604 );
15.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan clan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indo: esia Nomor 6057), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomo 18 Tahun 201 7 ten tang Hak Keuangan dan Adminis ratif Pimpinan dan Angota Dewan Perwakilan R kyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T hun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 ten tang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Se agai Wakil Perintah Pusat (Lembaran Negara Rep1iblik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tamb han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 622+);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tenang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tamb han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 632.2);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 ten:ang Laporan dan Evaluasi Penyelanggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T hun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemul han Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendu ung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Pena .gan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahay kan Perekonomian Nasional clan/ atau Stabilitas Si tern Keuangan Serta Penye lamatan Ekonomi N asional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 020 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Rep blik Indonesia Nomor 6542);
20.Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Rep blik Indonesia Tahun 2024 Nomor 398);
21.Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 ten tang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 T.hun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indo: esia Tahun 2012 Nomor 754);
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Thun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Ban tuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630), sebagaimana :elah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tehun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1777);
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indo 1esia Tahun 2017 Nomor 1067);
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
26.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Pera uran Daerah Ten tang Anggaran Pendapatan dan Be lanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah te tang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah te tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Penda atan I dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkeb .nan Sawit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 715); PeratJran Menteri Dalam Negeri Nomor 15 T hun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 648); I Keputusan Gubernur Jam bi 680/KEP.GUB/BPKPD-4.2/2025 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Bupati Tebo tentang Penjabaran Perub.han Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Thun Anggaran 2025; Peratll ran Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 T hun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Da::rah (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2021 Nomor 15); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 / PMK.07 / :021 tenta9g Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07 /2020 ten :ang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 482); 31. 29. 30. 28. 27. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEBO dan BUPATI TEBO MEMUTUSKAN : Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025.