MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURANDAERAHTENTANGPENYELENGGARAAN ADMINISTRASIKEPENDUDUKAN. Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKt\BUPATENTEBO dan BUPATITEBO ,,.............., 4
15.Dokurnen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil _
16.Data Kependudukan adalah data perseorangan dan atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil kegiatan Pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil. 1 7. Pendaftaran penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
18.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas, menjadi tinggal tetap.
19.Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK,adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
20.Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
21.Kartu Tanda Penduduk Elekktronik selanjutanya disingkat KTP-el adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
22.Kartu Identitas Anak selanjutnya disingkat KIAadalah identitas resmi Penduduk yang berumur kurang dari 1 7 (tujuh belas) tahun atau belum kawin sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
23.Penerbitan KIA adalah pengeluaran KIA baru, atau penggantian KIA karena habis masa berlakunya, pindah datang, rusak atau hilang.
24.Surat Keterangan Tempat Tinggal, selanjutnya disingkat SKTT,adalah surat keterangan Kependudukan yang diberikan kepada orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas sebagai bukti diri bahwa yang bersangkutan telah terdaftar di Pemerintah Daerah sebagai Penduduk tinggal terbatas.
25.Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.
26.Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
27.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak,perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan, pembatalan perkawinan, pembatalan perceraian dan peristiwa penting lainnya.
28.Kelahiran adalah peristiwa kemunculan atau pemisahan lengkap bayi dari ibunya yang ditandai setelah pemisahan tersebut bayi menunjukan bukti-bukti kehidupannya.
29.Lahir Mati adalah kelahiran seorang bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 (dua puluh delapan) minggu pada saat dilahirkan tanpa menunjukkan tanda-tanda kehidupan. 5
30.Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.
31.Perceraian adalah putusnya perkawinan suami dan istri sesuai dengan Peraturan Perundang undangan.
32.Pembatalan Perkawinan adalah penetapan batalnya perkawinan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
33.Pembatalan perceraian adalah penetapan batalnya perceraian sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
34.Kematian adalah tidak adanya secara permanen seluruh kehidupan pada saat manapun setelah kelahiran hidup terjadi,
35.Pengangkatan Anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
36.Pengakuan Anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir dari suatu perkawinan yang telah sah menurut hukum agama yang disetujui ibu kandung ariak tersebut.
37.Pengesahan Anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah sah menurut hukum negara.
38.Perubahan Nama adalah bertarnbah, berkurang atau bergantinya nama seseorang dalam akta kelahiran yang ditetapkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
39.Perubahan Kewarganegaraan adalah perubahan status kewarganegaraan dari seorang warga Negara Indonesia menjadi WNA atau seorang WNAmenjadi Warga Negara Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
40.Peristiwa Penting Lainnya adalah peristiwa yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeriuntuk dicatatkan pada Dinas, antara lain perubahan jenis kelamin
41.Pengukuhan Surat Keterangan Pengangkatan Anak adalah pencatatan pengangkatan anak di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Buku Pelaporan Peristiwa Penting dan pemberian stempel pada dokumen kependudukan tersebut.
42.Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan.
43.Izin TinggalTetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
44.Petugas Registrasi adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta Pengelolaan dan Penyajian Data Kependudukan. 6