Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2023
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi persetujuan bangunan gedung. Dimana dalam ketentuan umum memuat istilah yang berhubungan dengan tagihan retribusi daerah pada Kabupaten Tebo. Penamaan, objek dan subjek retribusi dimuat dalam bab II dalam Perda ini. Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dimuat dalam penggolongkan retribusi PBG. Peraturan Daerah ini memuat tata cara mengukur tingkat penggunaan jasa gedung berdasarkan indeks lokalitas. Dalam peraturan ini menyertai penetapkan besaran tarif, tata cara pemungutan retribusi dan pembayaran yang dimana dilaksanakan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Peraturan ini memuat juga prosedur pengembalian kelebihan pembayaran, penghapusan piutang retribusi yang telah kadaluwarsa, pembebasan serta insentif pemungutan.