Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Neraca Laporan Operasional Laporan Arus Kas Laporan Perubahan Ekuitas Catatan Atas Laporan Keuangan Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah Daftar Rekapitulasi Aset Tetap Daftar Konstruksi Dalam Pekerjaan Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya Daftar Dana Cadangan Daerah Daftar Kewajiban Jangka Pendek Daftar Kewajiban J angka Panjang Daftar Kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan akhir tahun dan dianggarkan Kembali Tahun Anggaran Berikutnya Ikhitisar Laporan Keuangan BUMD Ikhitisar Laporan Keuangan (Neraca) BUMD Ikhitisar Laporan Keuangan (Laba/Rugi) Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program kegiatan dan sub kegiatan; Rincian APBD menurut urusan pemerin tah daerah,organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok ,jenis, objek, rincian objek dan sub rincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan; Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; Ringkasan APBD yang diklarifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan; Laporan Realisasi Anggaran
20.Lampiran XX Lampiran XX. l Lampiran XX.2
13.Lampiran XIII
14.Lampiran XIV
15.Lampiran XV l 6. Lampiran XVI l 7. Lampiran XVII l 8. Lam piran XVIII
19.Lampiran XIX
11.Lampiran XI
12.Lampiran XII 10 Lampiran X
2.Lampiran II
3.Lampiran III
4.Lampiran IV
5.Lampiran V
6.Lampiran VI
7.Lampiran VII
8.Lampiran VIII
9.Lampiran IX Lampiran I.4 Lampiran I.3 Lampiran I.2 Lampiran I. 1 Lampiran Il. . ) ~ "'Nr,~, f ...,/.. ../) t /.Ji.,."'-.. i .. --..""-. PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO PROVINS! JAMBI MOR i.r-tbTAHUN 2023) N DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2023 NOMOR L( l dangkan di Muara Tebo tanggal 9 - 8 - 2023 Ditetapkan di Muara Tebo pada tanggal 9 -B - 2023 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tebo. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.