menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah; BUPATITEBO, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMORLf TAHUN2024 TENTANG TATACARAPENYELENGGARAANCADANGANPANGAN PEMERINTAHDAERAH PROVINSI JAMBI BUPATI TEBO Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAANCADANGANPANGAN PEMERINTAH DAERAH. MEMUTUSKAN: BUPATITEBO dan DEW AN PERW AKlLAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEBO
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republi Indonesia Nomor 5679);
6.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Tndonesla 'T'ahun 2015 Nomor 60, 'T'ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10.Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 8); Dengan Persetujuan Bersama
8.Cadangan Pangan Nasionaladalah persediaan Pangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk konsumsi manusia dan untuk menghadapi . masalah kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat.
9.Cadangan Pangan Pemerintah Daerah adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah Daerah.
10.Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelolaoleh pemerintah desa.
11.Penyelenggaraan Cadangan Pangan adalah serangkaian kegiatan pengadaan, pengelolaan, penyaluran dan pelepasan Cadangan Pangan, berdasarkan pada jenis dan jumlah yang telah ditetapkan, untuk keperluan penanggulangan keadaan kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat dengan melibatkan peran serta masyarakat yang terkoordinasikan dan terpadu.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
4.Bupati adalah Bupati Tebo.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggarapemerintahan desa.
7.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, petemakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/ atau pembuatan makanan atau minuman. Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan ;
1.Daerah adalah Kabupaten Tebo.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalarn sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangDasar NegaraRepublikIndonesia Tahun 1945.