DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2018

Nomor
5
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
84

Ringkasan

Perda ini mengatur mengenai Badan Permusyawaratan Desa, meliputi: Maksud dan Tujuan; Tata Cara Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa; Kelembagaan BPD; Fungsi dan Tugas BPD; Hak, Kewajiban, Wewenang dan Larangan BPD; Pemberhentian dan Pengisian Anggota BPD Antar Waktu; Peraturan Tata Tertib BPD; Tata Cara Penggalian; Menampung, Pengelolaan dan Penyaluran Aspirasi Masyarakat; Penyelenggaraan Musyawarah BPD dan Musyawarah Desa; Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa dan Musyawarah Desa Khusus Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu; Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa; Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Kepala Desa dan Evaluasi Laporan Keterangangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Laporan Kinerja BPD; Hubungan Kerja BPD dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa Lainnya; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan.

Isi peraturan

Teks84PDFHirarki

Memuat teks peraturan…