1.Daerah adalah Kabupaten Tebo.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-Iuasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Tebo.
5.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Tebo.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7.Perangkat Daerah Kabupaten adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.
8.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo.
9.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo.
10.Staf Ahli adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang memenuhi persyaratan yang mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Bupati sesuai keahliannya.
11.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo.
12.Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat Sekretaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo.
13.Inspektorat Daerah adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Tebo. 4
14.Inspektur Daerah adalah Inspektur Daerah Kabupaten Tebo.
15.Dinas adalah Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.
16.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.
17.Badan adalah Badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.
18.Kepala Badan adalah Kepala Badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.
19.Unit Organisasi yang bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tebo.
20.Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tebo.
21.Kecamatan adalah kecamatan dalam wilayah Kabupaten Tebo.
22.Kelurahan adalah Perangkat Kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat.
23.Camat adalah Camat dalam wilayah Kabupaten Tebo.
24.Lurah adalah Kepala Kelurahan selaku perangkat Kecamatan.
25.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/ a tau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas Daerah atau Badan Daerah.
26.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah instansi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
27.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 5