1.Daerah adalah Kabupaten Tebo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Tebo.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo.
5.Dinas Teknis adalah satuan kerja perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kebersihan.
6.Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat instansi yang berwenang.
7.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
8.Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
9.Orang adalah perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
10.Sistem tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar.
11.Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
12.Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau golongan.
13.Insentif adalah upaya untuk memotivasi masyarakat secara positif agar masyarakat tersebut mentaati ketentuan di bidang pengelolaan sampah guna lebih meningkatkan pemeliharaan lingkungan.
14.Disintensif adalah upaya memberikan penghukuman bagi masyarakat yang melanggar ketentuan di bidang pengelolaan sampah untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan dan pencemaran lingkungan.
15.Pihak lainnya adalah Instansi atau Badan Usaha atau perseorangan yang berada di luar Perangkat Daerah antara lain pemerintah pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Usaha Koperasi, Swasta Nasional dan atau Swasta Asing yang tunduk pada Hukum Indonesia.
16.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan MEMUTUSKAN :
5.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6522); lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
17.Pedagang Kaki Lima adalah penjual barang dan/atau jasa yang secara perorangan berusaha dalam kegiatan ekonomi yang menggunakan daerah milik jalan atau fasilitas umum dan bersifat sementara/tidak menetap dengan menggunakan benda bergerak maupun tidak bergerak.
18.Masyarakat adalah semua orang yang secara alami dan hukum memiliki hak dan kewajiban atau menjadi subyek hukum.
19.Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum yang didirikan dan tunduk pada hukum Indonesia serta berkedudukan atau melakukan kegiatan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sendiri atau bersama-sama melakukan kegiatan usaha.
20.Lahan fasilitas umum adalah lahan yang dipergunakan untuk fasilitas umum sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah.
21.Fasilitas Umum adalah lahan, bangunan dan peralatan a tau perlengkapan yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk dipergunakan oleh masyarakat secara luas.
22.Jalur hijau adalah setiap lahan terbuka yang ditumbuhi rumput atau pepohonan tanpa ada bangunan di atasnya.
23.Taman adalah lahan dan jalur hijau yang dipergunakan dan diolah untuk pertamanan.
24.Tempat Penampungan Sementara selanjutnya disingkat TPS adalah sesuatu yang khusus dibuat dan diletakkan sedemikan rupa pada lokasi yang tidak mengganggu ketertiban umum serta mudah dijangkau oleh kendaraan pengangkut sampah dengan bentuk dan dimensi yang dapat menampung sampah minimal 1 (satu) meter kubik sebelum diangkat ke TPA.
25.Tempat Pemrosesan Akhir Sampah selanjutnya disingkat TPA adalah sesuatu lahan atau lokasi tertentu dengan segala fasilitasnya yang dikelola sedemikian rupa oleh pemerintah daerah yang diperuntukkan bagi keperluan kegiatan pemrosesan sampah.
26.Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
27.Tempat pengolahan sampah terpadu adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendaur ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.
28.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan, pemenuhan kewajiban berdasarkan peraturan perundang- undangan.
29.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan
30.Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RKL, adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
31.Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RPL, adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/ atau Kegiatan.