1.Daerah adalah Kabupaten Tegal.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Tegal.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal, yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur Pemerintahan Daerah.
6.Perangkat Daerah Kabupaten adalah unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.
7.Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah yang berwenang di bidang pariwisata dan mendapat pendelegasian wewenang dari Bupati.
8.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
9.Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
10.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
11.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan Negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pengusaha. 12.Daftar Usaha Pariwisata adalah daftar usaha pariwisata yang berisi jenis- jenis usaha pariwisata yang wajib didaftarkan oleh setiap penyelenggara usaha pariwisata berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
13.Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang selanjutnya disingkat TDUP adalah dokumen resmi dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang membuktikan bahwa usaha pariwisata yang dilakukan oleh pengusaha telah tercantum di dalam Daftar Usaha Pariwisata.
14.Pengusaha pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
15.Hotel adalah salah satu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa pelayanan penginapan, makan dan minum serta jasa lainnya untuk umum yang dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan yang berlaku.
16.Rumah makan adalah usaha pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan yang permanen/semi permanen dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, penyajian, dan penjualan makanan dan minuman bagi umum di tempat usahanya yang berdasarkan ketentuan yang berlaku termasuk golongan usaha rumah makan seperti cafè, kantin, warung makan dan kedai.
17.Taman rekreasi adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan berbagai fasilitas untuk memberikan kesegaran rohani dan jasmani yang mengandung unsur hiburan, pendidikan, dan kebudayaan sebagai usaha pokok di kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan, minuman serta akomodasi lainnya.
18.Kolam pemancingan adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk memancing ikan serta dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman.
19.Gelanggang bermain mekanik/elektronik adalah suatu usaha yang menyediakan tempat peralatan/mesin dan fasilitas untuk bermain ketangkasan, yang bersifat hiburan bagi anak-anak dan dewasa serta dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makanan dan minuman.
20.Panti mandi uap/sauna/spa adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk mandi uap sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan menyediakan jasa pelayanan makanan dan minuman.
21.Pusat kebugaran (Fitness dan Sport Club) adalah suatu usaha yang menyelenggarakan kegiatan olah raga dan kebugaran perorangan, kelompok/keluarga dengan menggunakan sarana olahraga serta menyediakan jasa pelayanan makanan dan minuman.
22.Sanggar seni budaya tradisional adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas pemain untuk pendidikan ataupun pertunjukan hiburan tradisional.
23.Pengusahaan obyek dan daya tarik wisata alam adalah usaha pemanfaatan sumber daya alam dan tata lingkungan yang telah ditetapkan sebagai obyek dan daya tarik wisata untuk dijadikan sasaran wisata.
24.Pengusahaan obyek dan daya tarik wisata budaya adalah usaha pemanfaatan seni dan budaya bangsa untuk dijadikan sasaran wisata.
25.Pengusahaan obyek dan daya tarik wisata minat khusus adalah usaha pemanfaatan sumber daya dan/atau potensi seni budaya bangsa untuk menimbulkan daya tarik dan minat khusus sebagai sasaran wisata.
26.Usaha penyediaan sarana wisata tirta adalah usaha penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana serta jasa yang berkaitan dengan kegiatan wisata tirta (dapat dilakukan di sungai, danau, dan rawa), dermaga serta fasilitas olahraga air untuk keperluan olahraga ski air, berlayar, menyelam, dan memancing.
27.Daya tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan dan nilai berupa keanekaragaman dan kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
28.Daerah Tujuan Wisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang didalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
29.Penyelenggara Kepariwisataan adalah pengaturan terhadap pelaksanaan kegiatan kepariwisataan.