1.Daerah adalah Kabupaten Tegal.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Tegal.
4.Bupati adalah Bupati Tegal.
5.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah Bappeda Kabupaten Tegal.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.
7.Tata Cara adalah pedoman yang memuat proses, mekanisme dan prosedur dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah;
8.Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
9.Penganggaran adalah suatu proses menyusun kerangka kebijakan publik yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat yang tercermin dalam pendapatan, belanja, dan pembiayaan; 5
10.Pembangunan Daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia.
11.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
12.Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun.
13.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
14.Rencana Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah disingkat Renja SKPD, adalah dokumen perencanaan pembangunan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun.
15.Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang Daerah adalah forum antar pemangku kepentingan pembangunan dalam rangka menyusun rencana pembangunan Daerah.
16.Aspirasi masyarakat adalah keinginan masyarakat agar pemerintah daerah memenuhi kebutuhan barang publik, dan regulasi yang disampaikan dalam media cetak, dan forum resmi, serta yang diperoleh melalui mekanisme penjaringan aspirasi yang akuntabel.
17.Forum SKPD adalah wadah bersama antar pemangku kepentingan pembangunan Daerah untuk membahas prioritas rencana kegiatan pembangunan hasil Musrenbang Kecamatan dengan SKPD atau gabungan SKPD sebagai upaya mengisi Rencana Kerja SKPD yang penyelenggaraannya difasilitasi oleh SKPD terkait.
18.Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan SKPD untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasi oleh Bappeda.
19.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran yang terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang serupa Sumber Daya Manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang atau jasa.
20.Pagu Indikatif adalah pagu anggaran sementara yang diberikan kepada SKPD untuk setiap Program sebagai acuan dalam penyusunan RKPD dan Rencana Kerja SKPD.
21.Prakiraan maju adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun – tahun berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan guna memastikan kesinambungan kebijakan yang telah disetujui untuk setiap program dan kegiatan. 6
22.Indikator kinerja adalah alat ukur untuk menilai keberhasilan pembangunan secara kualitatif dan kuantitatif.
23.Pemangku kepentingan adalah pihak – pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
24.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasari untuk periode 1 (satu) tahun.
25.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program dan prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acauan dalam penyusnan RKA-SKPD sebelum disepakati DPRD.
26.Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
27.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
28.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
29.Masyarakat adalah orang perorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum yang berkepentingan dengan kegiatan dan hasil pembangunan baik sebagai penanggung biaya, pelaku, penerima manfaat, maupun penanggung resiko.
30.Masyarakat Sektoral adalah badan hukum yang secara khusus berkepentingan dengan kegiatan dan hasil pembangunan pada sektor tertentu, baik sebagai penanggung biaya, pelaku, penerima manfaat, maupun penanggung resiko.
31.Delegasi Masyarakat Desa/Kelurahan adalah individu yang dipilih oleh dan dari masyarakat peserta Musrenbang Tahunan Desa/Kelurahan untuk mewakili Desa/Kelurahan tersebut dalam proses perencanaan dan penganggaran selanjutnya.
32.Delegasi Masyarakat Kecamatan adalah individu yang dipilih oleh dan dari masyarakat peserta Musrenbang Tahunan Kecamatan untuk mewakili Kecamatan tersebut dalam proses perencanaan dan penganggaran selanjutnya.
33.Forum Delegasi Musrenbang adalah wadah musyawarah para Delegasi Masyarakat Des/Kelurahan dan Kecamatan yang dibentuk sebelum peyelenggaraan Forum SKPD, dengan fungsi sebagai wadah pengawalan masyarakat terhadap proses perencanaan dan penganggaran pembangunan serta implementasi APBD.
34.Konsultasi Publik adalah proses pertukaran pikiran atau pendapat antara pemerintah daerah dan DPRD yang telah menyiapkan suatu rancangan kebijakan dengan masyarakat secara umum yang akan memberikan masukan terhadap rancangan kebijakan tersebut sebagai bahan untuk penyempurnaannya. 7
35.Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atas keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
36.Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
37.Hasil (outcomes) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam suatu program.
38.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut TAPD adalah tim yang mempunyai tugas untuk menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
39.Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Kepala Daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah.
40.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.