1.Daerah adalah Kabupaten Tegal.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Tegal.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal.
5.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selanjutnya disebut Dinas adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
6.Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Pejabat yang diberi tugas untuk memimpin Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
7.Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan dalam Kabupaten Tegal.
8.Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah Otonom berdasarkan asas ototomi.
9.Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.
10.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
11.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal secara sah di wilayah Kabupaten Tegal .
12.Pendatang adalah setiap orang yang tinggal dalam jangka waktu terbatas dan tidak untuk bertempat tinggal tetap di wilayah Kabupaten Tegal.
13.Tamu adalah setiap orang yang melakukan kunjungan singkat yang lamanya tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari.
14.Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
15.Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia (sebagai pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap).
16.Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat KUA, adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi Penduduk yang beragama Islam.
17.Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu.
18.Dihapus.
19.Kepala Desa/Kelurahan adalah Kepala Desa/Kepala Kelurahan di Kabupaten Tegal.
20.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
21.Data Kependudukan adalah data orang perseorangan atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
22.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
23.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi kelahiran, kematian, pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
24.Nomor Induk Kependudukan, yang selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
25.Kartu Keluarga, yang selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
26.Kartu Tanda Penduduk Elektronik, yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah KTP yang dilengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas.
27.Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil.
28.Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang pada Dinas yang pengangkatannya didasarkan pada Peraturan Perundang-undangan.
29.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
30.Kelahiran adalah peristiwa kemunculan atau pemisahan lengkap bayi dari ibunya yang ditandai setelah pemisahan tersebut bayi menunjukan bukti-bukti kehidupannya.
31.Lahir Mati adalah kelahiran seorang bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 (duapuluh delapan) minggu pada saat dilahirkan tanpa menunjukkan tanda-tanda kehidupan”;
32.Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
33.Perceraian adalah putusnya perkawinan yang hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan.
34.Kematian adalah tidak adanya secara permanen seluruh kehidupan pada saat manapun setelah kelahiran hidup terjadi.
35.Pengangkatan Anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
36.Pengakuan Anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir diluar ikatan perkawinan sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.
37.Pengesahan Anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan sah pada saat pencatatan perkawinan kedua orang tua anak tersebut.
38.Perubahan nama adalah bertambah, berkurang atau bergantinya nama seseorang yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
39.Perubahan kewarganegaraan adalah perubahan status kewarganegaraan seseorang yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
40.Peristiwa Penting Lainnya adalah peristiwa yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri untuk dicatatkan pada Dinas, antara lain perubahan jenis kelamin”.
41.Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
42.Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
43.Petugas Registrasi adalah Pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan, Peristiwa Penting dan/atau Peristiwa Penting Lainnya serta pengolahan dan penyajian Data Kependudukan di Desa/Kelurahan.
44.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, yang selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan pada Dinas.
45.Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiannya.
46.Petugas Rahasia Khusus adalah petugas reserse dan petugas intelijen yang melakukan tugas khusus diluar daerah domisilinya;
47.Dokumen identitas lainnya adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat yang terkait dengan identitas penduduk, selain dokumen kependudukan;
48.Penduduk Rentan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan oleh bencana alam, bencana sosial dan orang terlantar.
49.Database adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data;
50.Data Center adalah adalah tempat/ruang penyimpanan perangkat yang menghimpun data kependudukan dinas;
51.Hak akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada petugas yang ada pada Dinas untuk dapat mengakses database kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan;
52.Pengguna Data Pribadi adalah Instansi Pemerintah dan swasta yang membutuhkan informasi data sesuai dengan bidangnya;
53.Keluarga adalah hubungan darah garis lurus ke atas dan ke bawah.
2.Ketentuan Pasal 2 huruf g diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :