1.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
3.Daerah adalah Kabupaten Tegal.
4.Bupati adalah Bupati Tegal.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah yang selanjutnya disingkat TKKSD adalah tim yang dibentuk oleh Bupati untuk membantu Bupati dalam menyiapkan Kerja Sama Daerah.
8.Sekretariat Kerja Sama adalah lembaga di luar Perangkat Daerah yang dibentuk untuk melaksanakan Kerja Sama Wajib yang dilaksanakan oleh Daerah dengan daerah lain.
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
10.Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara Daerah dan daerah lain, antara Daerah dan Pihak Ketiga, dan/atau antara Daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENTEGAL dan BUPATI TEGAL Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nornor I l Tahun 2020 tentanz Ciota Keria (Lembaran.__.. .... - . Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
11.Kerja Sama Wajib adalah Kerja Sama Daerah dengan daerah lain yang dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan, untuk oenvelenzzaraan urusan oemerintahan vane memiliki eksternalitas lintas dae~ah d~ penyediaan layanan publik y;ng lebih efisien jika dikelola bersama.
12.Kerja Sama Sukarela adalah Kerja Sama Daerah dengan daerah lain yang dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan atau tidak berbatasan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah namun dipandang lebih efektif dan efisien jika dilaksanakan dengan bekerja sama.
13.Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain, yang selanjutnya disingkat KSDD adalah usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
14.Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga,yang selanjutnya disingkat KSDPK adalah usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan Pihak Ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
15.Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat KSDPLadalah usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
16.Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga di Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat KSDLLadalah usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan lembaga di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
17.Pemetaan adalah penyusunan data potensi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan kegiatan.
18.Kesepakatan Bersama adalah dokumen kerja sama antara Daerah dengan daerah lain dan/ atau Daerah dengan Pihak Ketiga,yang berisi kesepakatan yang isinya bersifat umum.
19.Perjanjian Kerja Sama adalah dokumen kerja sama antara Daerah dengan daerah lain dan/ a tau Daerah dengan Pihak Ketiga, yang memuat hak dan kewajiban. 2). Pihak Ketiga adalah perseorangan, badan usaha yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan organisasi kemasyarakatan baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21.Rencana Kerja Sama adalah dokumen rencana kegiatan yang akan dilaksanakan Daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri dan/ atau Daerah dengan lembaga di luar negeri selama periode kerja sama.
22.Pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri adalah pemerintah daerah atau lembaga yang menjadi bagian dari negara lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.