1.Daerah adalah Kabupaten Tegal.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di Daerah.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta keluarga sejahtera.
5.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang dibentuk melalui perkawinan yang sah dan resmi secara negara dan hukum antara laki-laki sebagai suami dan perempuan sebagai istri terdiri dari atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
6.Ketahanan keluarga adalah suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan, serta mengandung kemampuan fisik materil dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagian batin.
7.Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga adalah upaya komprehensif, berkesinambungan, gradual, koordinatif, dan optimal secara berkelanjutan oleh Pemerintah Daerah, pemangku kepentingan terkait, dan masyarakat dalam menciptakan serta mengoptimalisasi keuletan dan ketangguhan keluarga untuk berkembang guna hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan batin.
8.Indeks Pembangunan Keluarga adalah suatu pengukuran kualitas keluarga yang ditunjukan melalui ketentraman kemandirian dan kebahagiaan keluarga dan menggambarkan peran dan fungsi keluarga untuk semua wilayah.
9.Keluarga Rentan adalah keluarga yang dalam berbagai aspeknya tidak atau kurang mendapat kesempatan untuk mengembangkan potensinya sebagai akibat dari keadaan fisik dan/atau non fisiknya.
10.Keluarga Sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah dan resmi yang mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan material yang layak, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang antar anggota dan antar keluarga dengan masyarakat dan lingkungan.
11.Keluarga Berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan resmi, serta bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
12.Keluarga Prasejahtera adalah keluarga yang tidak dapat memenuhi salah satu indikator atau lebih dari 6 (enam) indikator penentu, yaitu pangan, sandang, papan, penghasilan, kesehatan, pendidikan.
13.Perencanaan adalah proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang ada.
14.Tim Pembina Ketahanan Keluarga Daerah yang selanjutnya disebut TPK2D adalah tim yang memiliki tugas merencanakan, mengkoordinasikan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan pembinaan pembangungan ketahanan keluarga, serta memfasilitasi pembentukan tenaga kader pendamping keluarga.
15.Instansi Terkaitadalah lembaga pemerintah yang bukan merupakan bagian Pemerintah Daerah yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.