1.Daerah adalah Kabupaten Tegal.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Tegal.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati yang melaksanakan urusan pemerintahan sesuai kewenangan Daerah.
5.Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi ara pemustaka.
6.Perpustakaan Umum adalah Perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agarma, dan status sosial- ekonomi.
7.Perpustakaan khusus adalah Perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain.
8.Perpustakaan Sekolah adalah Perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di sekolah.
9.Perpustakaan Desa/Kelurahan adalah Perpustakaan yang diselenggarakan Pemerintah Desa/Kelurahan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan Perpustakaan di wilayah Desa/Kelurahan serta melaksanakan layanan Perpustakaan kepada masyarakat umum yang tidak membedakan usia, ras, agama, status sosial ekonomi dan gender.
10.Tenaga Perpustakaan adalah setiap orang yang bekerja di Perpustakaan baik pustakawan maupun tenaga teknis Perpustakaan.
11.Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan Perpustakaan.
12.Pemustaka adalah pengguna Perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan Perpustakaan.
13.Gender adalah pembedaan peran, perilaku, fungsi, dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan yang dikonstruksi secara sosial dan budaya, bukan berdasarkan biologis.
14.Organisasi Profesi Pustakawan adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan oleh pustakawan untuk mengembangkan profesionalistas kepustakawanan.
15.Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, Karya Cetak, dan/atau Karya Rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
16.Karya Cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum.
17.Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.
18.Naskah Kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri paling rendah berumur 50 (lima puluh) tahun dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
19.Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
20.Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang atau lembaga yang berdomisili di suatu wilayah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Perpustakaan.
21.Lembaga pendidikan adalah institusi atau wadah, baik formal, nonformal, maupun informal, yang terstruktur untuk menyelenggarakan proses belajar- mengajar, mengembangakan potensi peserta didik, serta mentransfer ilmu pengetahuan dan budaya.
22.Layanan Perpustakaan adalah Jenis Layanan Perpustakaan yang berhubungan dengan pemustaka secara langsung dalam memanfaatkan koleksi Perpustakaan dan sumber informasi lain di luar Perpustakaan
23.Perpustakaan Digital adalah Pelayanan Perpustakaan yang berbasis laman dan/atau aplikasi gawai yang menyajikan koleksi dalam bentuk digital dan dilayankan secara daring.
24.Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial adalah suatu perubahan terhadap peran dan fungsi Perpustakaan menjadi pusat pembelajaran dan kegiatan masyarakat secara terbuka, mudah diakses, kreatif, dan inovatif berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka mencerdaskan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.