1.Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Daerah adalah Kabupaten Tegal
5.Bupati adalah Bupati Tegal.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Dae rah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/ atau di air MEMUTUSKAN: DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENTEGAL dan BUPATI TEGAL Dengan Persetujuan Bersama Tega! Nomor 7 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tega! Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tega! (Lembaran Daerah Kabupaten Tega! Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tega! Nomor 131);
9.Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/ atau tidak berdinding dan beratap.
10.Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari banda alam dan/ atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
11.Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/ atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
12.Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memeiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/ atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
13.Obyek yang diduga Cagar Budaya adalah benda alam, buatan manusia, atau paduan alam dan buatan manusia yang menunjukkan kemiripan bentuk dan makna dengan Cagar Budaya, memiliki indikasi sesuai dengan kriteria Cagar Budaya, dan/atau memiliki keunikan tertentu dalam konteks sejarah, ilmu pengetahuan dan/atau kebudayaan.
14.Kepemilikan adalah hak terkuat dan terpenuh terhadap Cagar Buda ya dengan tetap memperlihatkan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.
15.Penguasaan adalah pemberian wewenang dari pemilik kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten atau setiap orang untuk mengelola Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.
16.Dikuasai oleh Negara adalah kewenangan tertinggi yang dimiliki oleh Negara dalam menyelenggarakan pengaturan perbuatan hukum berkenaan dengan pelestarian Cagar Budaya. yang perlu dilestarikan keberadaannya karena merniliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/ atau kebudayaan melalui proses penetapan.
8.Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia baik bergerak maupun tidak bergerak berupa kesatuan atau kelompok atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
17.Pengalihan adalah proses pemindahan hak kepemilikan dan/ atau penguasaan Cagar Budaya dari setiap orang kepada setiap orang lain atau kepada Negara.
18.Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau Pemerintah Kabupaten.
19.Insentif adalah dukungan berupa advokasi, perbantuan, atau bentuk lain bersifat nondana untuk mendorong pelestarian Cagar Budaya dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ a tau Pemerintah Kabupaten.
20.Tim Ahli Cagar Budaya adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya.
21.Tim Ahli Bangunan Gedung Cagar Budaya, yang selanjutnya disingkat TABG-CB, adalah tim yang terdiri atas tim ahli bangunan gedung dan tenaga ahli pelestarian bangunan gedung cagar budaya untuk memberikan pertimbangan teknis dalam tahap persiapan, perencanaan teknis, pelaksanaan, pemanfaatan, dan pembongkaran bangunan gedung cagar budaya dalam rangka Izin Mendirikan Bangunan, perubahan Izin Mendirikan Bangunan, Sertifikat Laik Fungsi, rencana teknis perawatan dan rencana teknis pembongkaran bangunan gedung.
22.Tenaga Ahli Pelestarian adalah orang yang karena kompetensi keahlian khususnya dan/ atau memiliki sertifikat di bidang Perlindungan, Pengembangan, atau Pemanfaatan Cagar Budaya.
23.Kurator adalah orang yang karena kompetensi keahliannya bertanggungjawab dalam pengelolaan koleksi museum.
24.Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi dan/ atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada Pemerintah Kabupaten dan selanjutnya dimasukkan dalam Register Nasional Cagar Budaya.
25.Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan struktur, lokasi atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Buda ya.
26.Registrasi Nasional Cagar Budaya adalah daftar resmi kekayaan budaya bangsa berupa Cagar Budaya yang berada di dalam dan luar negeri.
27.Register Cagar Budaya Kabupaten adalah daftar resmi cagar budaya yang berada di wilayah Kabupaten Tegal.
28.Penghapusan adalah tindakan menghapus status Cagar Budaya dari Register Nasional Cagar Budaya atau Register Cagar Budaya Kabupaten.
29.Cagar Budaya Nasional adalah Cagar Budaya peringkat nasional yang ditetapkan oleh Menteri sebagai prioritas nasional.
30.Cagar Budaya Provinsi adalah Cagar Budaya peringkat Provinsi yang ditetapkan oleh Gubemur.
31.Cagar Budaya Kabupaten adalah Cagar Budaya peringkat Kabupaten yang ditetapkan oleh Bupati.
32.Pengelolaan adalah upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-besamya kesejahteraan rakyat.
33.Penanganan obyek yang diduga Cagar Budaya adalah upaya awal dalam proses penetapan cagar budaya yang meliputi pencarian, pendaftaran, pelindungan, pengkajian, dan pengusulan penetapan yang dilakukan oleh Dinas Teknis.
34.Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
35.Pelindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, dan Pemugaran Cagar Budaya.
36.Penyelamatan adalah upaya menghindarkan dan/ atau menanggulangi Cagar Budaya dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan.
37.Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan.
38.Zonasi adalah penentuan batas-batas keruangan Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan.
39.Pemeliharaan adalah upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik Cagar Budaya tetap lestari.
40.Pemugaran adalah upaya pengembalian kondisi fisik Banda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan Struktur Cagar Budaya yang rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan/ a tau teknik pengerjaan untuk memperpanjang usianya.
41.Pengembangan adalah peningkatan potensi, informasi, dan promosi Cagar Budaya serta pemanfaatannya melalui Penelitian, Revitalisasi, dan Adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan Pelestarian.