menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Perang.kat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa; BUPATI TEGAL, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang PERATURAN DAERAH KABUPATENTEGAL NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATENTEGAL NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG KEPALA DESA, PERANGKATDESA DAN BADAN PERMUSYAWARATANDESA BUPATITEGAL PROVINS! JAWA TENGAH DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAH KABUPATEN TEGAL, dan BUPATI TEGAL Dengan Persetujuan Bersama
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 544, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3321);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 2015 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republiklndonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717) ;
9.Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tegal (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 17);
10.Peraturan Daerah kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2007 Nomor 13) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah(Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 92);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2015 ten tang Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lernbaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 94);