TEGAL TENTANGKABUPATENDAERAHMenetapkan: PERATURAN MEMUTUSKAN: BUPATI TEGAL dan DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENTEGAL Dengan Persetujuan Bersama 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 63); 50.Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum di Lingkungan Kabupaten Tegal (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 50); 51.Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten TegalTahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2012, Nomor 10); 52.Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 110), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabu paten Tegal Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 131); 7
5.Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda,daya,keadaandan makhluk hid up, termasuk manusia dan perilakunya,yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan,dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
6.Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hid up yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan,danpenegakan hukum.
7.Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan,kemampuan, kesejahteraan,dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
8.Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup,serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
9.Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan,stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup. 10.Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup. 11.Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan administratif dan/ a tau aspek fungsional; 12.Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/ atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2• 13.Daerah aliran sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
14.Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun dibawapermukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
15.Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah. 16.Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah a tau batuan di bawah permukaan tanah. 1 7. Sumber air adalah ternpat atau wadah air alami dan/ atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
18.Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hid up.
19.Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung peri kehidupan manusia,makhluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya. 8
20.Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
21.Sumberdayaalam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan non hayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
22.Kajian lingkungan hidup strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh ,danpartisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan,rencana,dan/ atau program.
23.Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/ataukegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.
24.Upayapengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL,adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/ a tau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
25.Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.
26.Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup,zat, energi,atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentusebagai unsur lingkungan hidup.
27.Pencemaran lingkungan hid up adalah masuk a tau dimasukkannya makhluk hidup, zat,energi,dan/ atau komponen lain ke dalam lingkungan hid up oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
28.Kriteriabaku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifatfisik, kimia,dan/ atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
29.Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik,kimia,dan/ atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
30.Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik,kimia, dan/ atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
31.Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya. 9
32.Perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfir secara global dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
33.Limbahadalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
34.Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat 83 adalah zat,energi, dan/ a tau komponen lainyang karena sifat, konsentrasi,dan/atau jumlahnya,baik secara langsung maupun tidak langsung,dapat mencemarkan dan/ atau merusak lingkunganhidup,dan/ atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan,serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
35.Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah 83, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung 83. 36.Pengelolaan limbah 83 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan,pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/ atau penimbunan.
37.Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/ atau telah berdampak pada lingkungan hidup.
38.Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hid up yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/ atau kegiatan.
39.Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan lingkungan hidup.
40.Audit lingkungan hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/ a tau kegiatan terhadap persyaratan hukumdan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
41.Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lainmelindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.
42.Masyarakathukumadat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup,serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi,politik,sosial, dan hukum.
43.Setiaporang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baikyang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
44.Instrumenekonomi lingkungan hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah,pemerintah daerah, atau setiap orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup.
45.Ancaman serius adalah ancaman yang berdampak luas terhadap lingkungan hidup dan menimbulkan keresahan masyarakat.
46.Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/ ataukegiatan.
47.Izinusaha dan/atau kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan usahadan/ atau kegiatan. 10 Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas: