1.Daerah adalah Kabupaten Tegal.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Tegal.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Unit kerja adalah bagian Perangkat Daerahyang melaksanakan satu atau beberapa program.
7.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
8.Anggota adalah anggota DPRD Kabupaten Tegal.
9.Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.
10.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
11.Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah kabupaten/kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
12.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati.
13.Pembentukan Perda adalah pembuatan peraturan perundang-undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
14.Analisis Kebutuhan Perda yang selanjutnya disingkat AKP adalah mekanisme perencanaan pembentukan Perda yang meliputi proses identifikasi dan analisis kebutuhan dalam rangka mewujudkan Propemperda yang sesuai dengan kewenangan, kebutuhan, kondisi dan kemampuan Daerah.
15.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam Rancangan Perda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
16.Konsultasi adalah tindakan secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Pemerintah terhadap masukan atas rancangan produk hukum daerah.
17.KepalaBagian Hukum adalah Kepala Bagian Hukum Sektretariat Daerah Kabupaten Tegal yang mempunyai tugas pokok membantu sekretaris daerah melalui asisten pemerintahan dan kesra dalam melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perumusan perundang-undangan, telaahan produk hukum, memberikan bantuan hokum dan Hak Asasi Manusia (HAM), mempublikasikan, mendokumentasikan dan menginformasikan produk- produk hukum, serta pembinaan perijinan.