1.Daerah adalah Kabupaten Tegal.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanan urusan pernerintahan yang m~oj~dikewenangan daerah otonom.
3.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana clirnaskud dalam Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Bupati adalah Bupati Tegal.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pernerintah Pusat yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Menetapka MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENTEGAL dan BUPATI TEGAL
14.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
9.Sadan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja P-erangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
10.Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, yang selanjutnya disingkat PPK- BLUDadalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
11.Fleksibilitas adalah keleluasaan pengelolaan keuangan/barang BLUD pada batas-batas tertentu yang dapat dikecualikan dari ketentuan yang berlaku umum.
12.Peningkatan status BLUD adalah meningkatnya status satuan kerja atau unit kerja yang menerapkan PPK-BLUDbertahap menjadi satuan kerja atau unit kerja yang menerapkan PPK-BLUDpenuh.
13.Penurunan status BLUDadalah menurunnya status satuan kerja atau unit kerja yang menerapkan PPK-BLUDpenuh menjadi satuan kerja atau unit kerja yang menerapkan PPK-BLUDbertahap.
14.Pencabutan status BLUDadalah kembalinya status satuan kerja atau unit kerja yang menerapkan PPK-BLUD penuh atau PPK-BLUD bertahap menjadi satuan kerja atau unit kerja biasa.
15.Perangkat Daerah yang menerapkan PPK-BLUDselanjutnya disebut BLUD-PDadalah Perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang menerapkan PPK-BLUD.
16.Unit Kerja pada PD yang menerapkan PPK-BLUD selanjutnya disingkat BLUD-UnitKerja adalah Unit Kerja pada Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang menerapkan PPK-BLUD.
17.Pengguna anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPDyang dipimpinnya.
18.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut PPKD, adalah kepala bagian keuangan yang memiliki tugas melaksanakan pengelolaan keuangan daerah dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
19.Pejabat Pengelola BLUD adalah pimpinan BLUD yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLUDyang terdiri atas pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis yang sebutannya disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLUDyang bersangkutan.
20.Pendapatan adalah semua penerimaam dalam bentuk kas dan tagihan BLUD yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran yang bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali.
21.Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh BLUD.
22.Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis yang dapat meningkatkan kemampuan BLUD dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
23.Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
24.Rekening Kas BLUD adalah rekening tempat penyimpanan uang BLUD yang dibuka oleh pemimpin BLUD pada bank umum untuk menampung seluruh penenmaan pendapaan dan pembayaran pengeluaran BLUD.
25.Laporan keuangan konsolidasian adalah suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas akutansi sebingga tersaji sebagai satu entitas pelaporan.
26.Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD, yang selanjutnya disebut RBA, adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran suatu BLUD.
27.Dokumen pelaksanaan Anggaran BLUD yang selanjutnya disingkat DPA-BLUD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan biaya, proyeksi arus kas, jumlah dan kualitas barang dan/ atau jasa yang akan dihasilkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh BLUD.
28.Rencana Strategis Bisnis BLUD yang selanjutnya disingkat Renstra Bisnis BLUD adalah dokumen lima tahunan yang memuat visi, misi, progran; strategis, p~n~ pencapaian kinerja dan arah kebijakan operasional BLUD.
29.Standar Pelayanan Minimum yang selanjutnya disebut SPM adalah spesifikasi teknis tentang tolok ukur layanan minimum yang diberikan oleh BLUDkepada masyarakat atau ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal;
30.Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah- kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan. ~
31.Satuan pengawas internal adalah perangkat BLUD yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal dalam rangka membantu pimpinan BLUDuntuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial sekitarnya (social responsibility) dalam menyelenggarakan bisnis sehat.
32.Dewan Pengawas BLUD,yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD.
33.Nilai omset adalah jumlah seluruh pendapatan operasional yang diterima oleh BLUDyang berasal dari barang dan/atau jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat, basil kerja BLUD dengan pihak lain dan/atau basil usaha lainnya.
34.Nilai aset adalah jumlah aktiva yang tercantum dalam neraca BLUD pada akhir suatu tahun buku tertentu, dan merupakan bagian dari aset pemerintah daerah yang tidak terpisahkan.
35.Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/ atau dimiliki pemerintah daerah sebagai akibat peristiwa masa lalu dan dari manfaat dan/ atau sosial dimasa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah daerah maupun oleh masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber energi daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan barang/ jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.